Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan.
Pemandangan umum aktivitas di Pelabuhan Merak, Banten (ilustrasi). (Foto: Arsip)
IDXChannel – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meningkatkan pengawasan dan penertiban izin penggunaan pelabuhan. Salah satunya adalah dengan memperketat pengawasan dalam memberikan izin operasional kegiatan di pelabuhan.
Kemenhub sebelumnya telah memberikan izin operasional pelabuhan yang tercantum dalam RIPN. Di antaranya termasuk izin terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang telah mengurus izin menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
"Kemenhub tidak pernah mengeluarkan izin operasional bagi pelabuhan-pelabuhan yang tidak resmi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt Antoni Arif Priadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2/2025).
Adapun saat ini terdapat 636 lokasi pelabuhan existing yang terdapat dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional. Perinciannya terdapat 28 pelabuhan utama, 164 pelabuhan pengumpul, 166 pelabuhan pengumpan regional, dan 278 pelabuhan pengumpan lokal. Selain itu, terdapat 1.322 rencana lokasi pelabuhan dan 57 terminal yang menjadi bagian dari pelabuhan umum.
"Pelabuhan yang tercantum dalam RIPN adalah pelabuhan yang akan direncanakan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangannya," kata Antoni.
Dia menuturkan, seluruh pelabuhan harus memiliki izin dan dikelola dengan baik didasarkan pada prinsip Good Corporate Governance (GCG). Karenanya, dia berharap jangan sampai ada pihak yang menyalahgunakan fungsinya dengan melayani kegiatan kepelabuhanan untuk kepentingan lain di luar yang ditentukan.