Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan pada Program Sistem Resi Gudang (SRG).
Kemendag Tambah Lima Komoditas yang Bisa Disimpan di Sistem Resi Gudang. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah lima komoditas yang dapat disimpan pada Program Sistem Resi Gudang (SRG). Lima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Dengan penambahan tersebut, total jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG menjadi 27 jenis.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 tahun 2020 Tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang.
Permendag mulai berlaku pada 8 Januari 2025.
"Permendag Nomor 1 Tahun 2025 bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan SRG dalam mendukung produktivitas dari komoditas pertanian, perkebunan, kelautandan turunannya. Selain itu, Permendag ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan stabilitas harga jual. Permendag juga bertujuan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor," kata Budi Santoso melalui keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Menurut Budi, penambahan jenis komoditas yang dapat disimpan di gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Perubahan ini tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.