Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) saat rilis kasus judi kasino di Apartemen Robinson, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
REPUBLIKA.CO.ID,l JAKARTA — Mabes Polri mulai menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 dengan menarik perwira tinggi aktif kepolisian yang akan menjabat posisi sipil di luar struktur tugas kepolisian. Pada Kamis (20/11/2025), Kapolri Listyo Sigit Prabowo menarik penugasan Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Prabowo Argo Yuwono dari jabatannya di Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo mengatakan, Jenderal Sigit resmi menarik penugasan Irjen Argo di Kementerian UMKM pertanggal 20 November 2025.
“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali ke lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono,” begitu kata Trunoyudo, melalui siaran pers, Kamis (20/11/2025).
Trunoyudo menerangkan, penarikan tugas Irjen Argo itu sebagai realisasi ketaatan Polri atas putusan MK 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut terkait dengan perombakan redaksional Pasal 28 Undang-undang (UU) Polri 2/2002 yang mengharuskan anggota Polri harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di kepolisian jika menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri. Putusan MK tersebut otomatis memengaruhi sekitar empat ribuan anggota Polri yang sejak lama mengisi jabatan-jabatan sipil di luar struktur Polri.
Trunoyudo menerangkan, sejak MK mengundangkan putusan tersebut, pada Senin (17/11/2025) Kapolri Sigit sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus di internal untuk mempelajari putusan MK itu. Dan dari kajian mendalam yang dilakukan Pokja yang sudah disampaikan, kata Trunoyudo, Kapolri memutuskan untuk bertahap menarik sejumlah perwira tinggi kepolisian yang saat ini dalam peralihan tugas di sejumlah lembaga dan kementerian yang tak ada hubungannya dengan tugas kepolisian.
Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo mengatakan pada Kamis (20/11/2025) Kapolri Listyo Sigit Prabowo menarik penugasan Irjen Raden Argo Yuwono dari posisi jabatan sipil di Kementerian UMKM.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu Kapolri membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat, dan mendalam. Sehingga implentasi dari putusan MK tersebut dapat berjalan dengan tepat, dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” kata Trunoyudo.
Kata Trunoyudo, Kapolri pun akan terus melakukan inventarisir sejumlah anggotanya yang berdinas di luar struktur Polri untuk dapat dilakukan penarikan ke markas. Dan Pokja Khusus di internal Polri, pun akan terus mengkaji setiap aspek keberlakuan putusan MK yang mengubah klausul kedinasan anggota kepolisian dalam Pasal 28 UU Polri.
“Pokja akan terus mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri,” ujar Trunoyudo. “Dan Pokja akan terus bekerjasama secara simultan dan intensir untuk memastikan langkah-langkah Polri agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk kepentingan bangsa,” ujar dia.
.png)
2 hours ago
3










































