REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui oleh DPR RI untuk disahkan, resmi mengatur mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice yang memungkinkan penyelesaian perkara di luar persidangan, tetapi ada sejumlah tindak pidana yang dikecualikan. Komisi III DPR RI selaku penyusun KUHAP baru itu menegaskan bahwa mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Dalam dokumen KUHAP baru yang diakses melalui situs resmi DPR RI di Jakarta pada Kamis (20/11/2025), kini kesepakatan dalam pemaafan dari korban bisa menghentikan proses hukum di pengadilan. Namun ada sejumlah ketentuan yang tidak membuat proses hukum berhenti semudah itu.
Pada Pasal 81 ayat 2 KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif dilakukan tanpa tekanan, paksaan, intimidasi, tipu daya, ancaman kekerasan, kekerasan, penyiksaan, dan tindakan yang merendahkan kemanusiaan terhadap tersangka, terdakwa, korban, dan atau keluarganya.
Adapun dalam Pasal 80 KUHAP baru, terdapat tiga poin yang memungkinkan jalur keadilan restoratif ditempuh, yaitu a. tindak pidana diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; b. tindak pidana yang pertama kali dilakukan; dan/atau c. bukan merupakan pengulangan tindak pidana, kecuali terhadap tindak pidana yang putusannya berupa pidana denda atau tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan.
Meski begitu, tidak semua jenis tindak pidana dapat menempuh keadilan restoratif. Pasal 82 KUHAP baru pun menjelaskan ada sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan untuk bisa menempuh keadilan restoratif.
Sembilan tindak pidana yang dikecualikan, yakni a. tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana terhadap negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, tindak pidana ketertiban umum, dan tindak pidana kesusilaan; b. tindak pidana terorisme; c. tindak pidana korupsi; d. tindak pidana kekerasan seksual; e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya; f. tindak pidana terhadap nyawa orang; g. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; h. tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat; dan/atau i. tindak pidana narkotika kecuali yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Komisi III DPR RI pun menegaskan seluruh pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif itu pun harus diawasi dan dimintakan penetapannya oleh pengadilan. Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2025).
Hal itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
sumber : Antara
.png)
4 hours ago
2










































