
Petugas menyiapkan barang bukti minuman keras dalam rilis pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas memusnahkan barang bukti minuman keras dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025).
Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika.
sumber : Antara Foto