Kejagung Dinilai Progresif Berantas Korupsi

10 hours ago 5

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |17:59 WIB

Kejagung Dinilai Progresif Berantas Korupsi

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih progresif. Tanpa upaya memiskinkan pelaku korupsi, para koruptor maupun calon koruptor tidak akan merasa jera atau takut.

Demikian dikatakan Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dikutip Jumat (13/3/2026).

Ray mengungkapkan, pendekatan progresif dalam pemberantasan korupsi seperti yang ditempuh Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan langkah yang tepat. Kejagung, kata dia, berpandangan bahwa koruptor harus dimiskinkan melalui kewajiban mengembalikan kerugian negara dalam jumlah besar. 

Hal itu didasarkan pada asumsi bahwa tindakan korupsi telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan maupun perekonomian negara.

“Sayangnya, hakim kita belum sepenuhnya sampai pada tahap itu. Seharusnya hakim bisa mendorong penerapan pendekatan yang lebih progresif dalam upaya memberantas korupsi,” ujarnya.

Ray menambahkan, regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi saat ini masih cenderung memberi ruang bagi para koruptor. Ia mencontohkan, hukuman yang dijatuhkan relatif ringan, berkisar enam hingga tujuh tahun penjara. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |