Kecanduan Judol Tergolong Gangguan Psikis, Begini Perkembangannya Sepanjang 2024

1 month ago 22

Kecanduan judi bisa berlanjut hingga menjadi gangguan psikis yang perilakunya hampir sama dengan pecandu zat terlarang.

 MNC Media)

Kecanduan Judol Tergolong Gangguan Psikis, Begini Perkembangannya Sepanjang 2024. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Kecanduan judi online di Indonesia tak kunjung membaik. Sampai awal November 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan nilai transaksi judi online mencapai Rp283 triliun. 

Pada semester pertama 2024, PPATK mencatat nilai transaksi judi online sudah tembus di angka Rp117,59 triliun. Angka paruh pertama 2024 ini telah melampui nilai transaksi judol sepanjang 2022, yakni Rp104,79 triliun. 

Nilai transaksi itu adalah potensi perputaran ekonomi yang hilang sia-sia. Bila berlanjut tanpa penanganan lebih serius, tidak menutup kemungkinan angka pemain judi berikut nilai transaksinya akan meningkat tahun depan. 

Kecanduan judi online yang mewabah di kalangan masyarakat bukan hanya merugikan perekonomian skala mikro dan menurunkan kesejahteraan keluarga, tapi juga menganggu psikologis pemainnya. 

Tidak banyak yang tahu bahwa kecanduan judi bisa berlanjut hingga menjadi gangguan psikis yang perilakunya hampir sama dengan pecandu zat terlarang, oleh sebab itu tidak mudah menyadarkan seorang pemain judi agar berhenti bertaruh. 

Kecanduan Judi Online Sudah Tergolong Gangguan Psikologis

Kecanduan Judol Adalah Adiksi Perilaku

Dalam laman resmi Kementerian Kesehatan, dr Lahargo Kembaren, Sp.KJ yang bertugas di RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor menuliskan bahwa perilaku judi yang sudah pada tahap kecanduan, adalah gangguan kejiwaan yang disebut dengan pathological gambling

Gangguan ini terjadi saat pemain tidak lagi mampu mengendalikan impuls atau dorongan untuk berjudi, meskipun dia menyadari konsekuensi negatif dari perjudian. Kecanduan judi memiliki gejala klinis yang dapat diamati: 

  • Ada dorongan/impuls kuat untuk berjudi 
  • Sulit menghentikan aktivitas judi
  • Gangguan emosional meningkat saat tidak berjudi 
  • Menggunakan judi sebagai coping mechanism saat stress atau sedang bermasalah

Pada kebiasaan judi yang sudah di tahap kecanduan, sirkuit saraf otak dapat mengalami gangguan yang sama seperti kecanduan zat terlarang. Oleh sebab itu pecandu judi sulit berhenti karena keseimbangan saraf otaknya terganggu. 

dr Lahargo merinci beberapa jenis gangguan saraf otak yang dapat terjadi pada pecandu judi: 

  • Gangguan keseimbangan neurokimiawi/neurotransmitter 
  • Gangguan regio otak 

Gangguan regio otak dapat menimbulkan gangguan mental dan perilaku seperti: 

  • Cognitive contol (kontrol pikiran yang terganggu)
  • Decision making (sulit mengambil keputusan)
  • Reward/loss processing (kemampuan mengolah situasi menang/kalah)
  • Delay & probablistic discounting (kemampuan menunda dan menghitung kemungkinan yang terganggu)
  • Reversal learning (pembelajaran terbalik terganggu) 
  • Alternation learning (sulit menemukan alternatif)
  • Risk-taking (jadi terlalu berani mengambil risiko)

Gangguan-gangguan ini semakin berbahaya jika terjadi pada masa kanak-kanak dan remaja, sebab pertumbuhan dan perkembangan otak masa anak dan remaha belum cukup matang untuk memproses informasi. 

Sehingga dapat menyebabkan gangguan yang lebih serius pada struktur sekaligus fungsi otak, yang kemudian dapat berakibat pada gangguan kepribadian dan kejiwaan berat. 

Adapun dalam Diagnostic Statistical Manual (DSM V), seorang dikatakan mengalami gangguan kompulsif judi patologis jika memenuhi paling tidak lima kriteria gejala di bawah ini selama 12 bulan: 

  • Keinginan untuk judi semakin bertambah untuk mendapatkan kenikmatan yang diharapkan
  • Gelisah, sensitif, dan mudah tersinggung saat berupaya mengurangi atau berhenti judi
  • Selalu gagal saat berupaya mengurangi dan berhenti judi
  • Selalu berpikir untuk lari ke perjudian karena sugesti pengalaman judi sebelumnya, selalu berupaya mendapatkan uang untuk berjudi
  • Melarikan diri ke perjudian saat sedang stress, cemas, gelisah, tertekan, dan saat merasa bersalah
  • Meskipun telah kehilangan banyak uang, tetap kembali berjudi dengan harapan mendapatkan uangnya kembali 
  • Berbohong dan menjadi manipulatif 
  • Mengalami masalah dalam relasi, pekerjaan, akademik, karier, dan kesempatan karena perjudian yang dilakukan
  • Bergantung pada orang lain untuk mengatasi masalah keuangan yang muncul akibat judi

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |