SURABAYA, iNews.id - Polisi mengungkap pembunuhan disertai mutilasi di kasus mayat dalam koper yang ditemukan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pelaku yakni Rohmad Tri Hartanto alias A (33) warga Tulungagung yang mengaku sebagai suami siri korban.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengungkap pembunuhan sadis tersebut. Sekaligus menunjukkan pisau dapur sepanjang 6 inci atau kurang lebih 15 cm yang digunakan pelaku untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
Baca Juga
Kronologi Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Ditemukan di Ngawi, Perencanaan hingga Eksekusi
"Ini adalah alat yang digunakan untuk memutilasi tubuh korban. Kami masih mendalami apakah betul alat ini atau ada alat lain," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
Sekilas, pisau yang digunakan memiliki sarung warna hijau. Pisau dapur berukuran kecil ini baru dibeli pelaku dengan panjang 6 inci atau 15 cm. Selain itu barang bukti lainnya tali tampar, tas koper untuk membuang potongan tubuh korban serta kunci mobil.
Baca Juga
Fakta Mayat dalam Koper di Ngawi: Dimutilasi di Hotel, Potongan Tubuh Dibuang di 3 Lokasi
Adapun motif di balik pembunuhan keji ini karena rasa cemburu dan sakit hati pelaku terhadap korban bernama Uswatun Khasanah (29) warga asal Blitar.
Baca Juga
Tampang Pembunuh Wanita Dalam Koper, Lempar Senyum Tanpa Borgol saat Olah TKP
"Pelaku cemburu karena korban pernah tepergok beberapa kali membawa pria di kamar kos. Pelaku di lingkungan kos memperkenalkan diri sebagai suami siri korban," katanya.
Editor: Donald Karouw