Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

4 weeks ago 15

News editor Nur Khabibi

23/12/2024 17:28 WIB

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. (Nur Khabibi/MPI)

Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. (Nur Khabibi/MPI)

IDXChannel - Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Suami Sandra Dewi ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga timah.

"Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, Senin (23/12/2024). 

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," sambung Hakim. 

Selain itu, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. 

"Membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara," kata Hakim Eko. 

Halaman : 1 2

Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi

Follow

Follow Berita IDX Channel di

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |