Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah yang berkurang jumlahnya.
![]()
Jumlah Sawah Berkurang, Nusron Wahid Ambil Kebijakan Darurat (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional dalam mencapai swasembada pangan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kebijakan darurat sawah diambil lantaran semakin banyak sawah yang berkurang jumlahnya.
Sehingga bagi daerah yang belum mencantumkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87 persen dari LBS (Lahan Baku Sawah), maka seluruh LBS tersebut dianggap LP2B.
"Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan," kata Menteri Nusron Wahid dalam keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).
Kebijakan tersebut dilaksanakan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, yang mengamanatkan minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan.
.png)
2 hours ago
1














































