Jual Bisnis Es Krim, Unilever (UNVR) Gelar RUPS Pekan Depan

14 hours ago 3

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan menggelar dua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pekan depan, Selasa (14/1/2025).

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan menggelar dua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pekan depan, Selasa (14/1/2025). (Foto: Dok. Unilever)

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan menggelar dua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pekan depan, Selasa (14/1/2025). (Foto: Dok. Unilever)

IDXChannel - PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) akan menggelar dua Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada pekan depan yakni RUPS Luar Biasa (RUPSLB) dan RUPS Independen. Dua RUPS itu bertujuan untuk meminta persetujuan pemegang saham atas rencana penjualan bisnis es krim senilai Rp7 triliun.

UNVR menjadwalkan kedua RUPS tersebut pada Selasa (14/1/2025) pukul 14.00 WIB di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Penjualan bisnis es krim kepada PT Magnum Ice Cream Indonesia menjadi salah satu agenda RUPSLB. 

Corporate Secretary Unilever, Padwestiana Kristanti mengatakan, penjualan bisnis es krim itu tergolong transaksi material karena nilainya mencapai 204 persen dari posisi ekuitas perseroan yang sebesar Rp3,45 triliun

"Transaksi ini merupakan suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 yang memerlukan persetujuan pemegang saham melalui RUPSLB," ujarnya lewat keterbukaan informasi dikutip Kamis (9/1/2025).

Dalam perjanjian jual beli tersebut, UNVR melepas seluruh properti, hak, dan aset terkait bisnis es krim. Hal tersebut di antaranya mencakup goodwill, kontrak-kontrak terkait sewa, tanah dan bangunan, hingga aset penelitian dan pengembangan (R&D).

Seusai RUPSLB, UNVR segera menggelar RUPS Independen di hari yang sama terkait rencana penjualan bisnis es krim. RUPS Indpeneden dilakukan karena adanya perubahan subjek perjanjian.

Pasalnya, saat penandatanganan perjanjian pengalihan aset 22 November 2024, proses transaksi penjualan es krim dilakukan dari UNVR ke Magnum Ice Cream di mana perusahaan induk akhir UNVR dan pembeli sama-sama Unilever PLC. Namun, saat penyelesaian transaksi, keduanya tidak akan lagi memiliki hubungan afiliasi dengan pemisahan eksternal lewat demerger.

"Setelah langkah ini, perseroan dan pembeli tidak akan lagi memiliki pemegang saham pengendali utama yang sama. Perseroan akan tetap dikendalikan oleh Unilever PLC sementara pembeli akan dikendalikan oleh perusahaan yang akan menjadi perusahaan induk utama dari Grup Es Krim, TopCo Es Krim," tuturnya.

Oleh karena itu, persetujuan pemegang saham independen diperlukan. Pemegang saham independen adalah pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan dalam transaksi tersebut dan bukan pihak pihak terafiliasi dari direktur, komisaris atau pemegang saham utama yang mempunyai benturan kepentingan atas transaksi tertentu.

"Pada mata acara ini, perseroan akan mengusulkan pemegang saham independen untuk menyetujui rencana perseroan untuk melakukan transaksi dengan pembeli," katanya.

Setelah transaksi ini direstui, maka bisnis es krim tersebut tidak lagi dikendalikan oleh baik Unilever maupun perusahaan afiliasinya. Selain itu, manajemen mengakui transaksi penjualan bisnis es krim membukukan keuntungan bagi perseroan yang sebagian akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai.

"Keuntungan ini pada akhirnya akan didistribusikan kepada pemegang saham, yang mencerminkan komitmen perseroan untuk memberikan nilai kepada pemegang saham," ujar Padwestiana.

(Rahmat Fiansyah/ADV)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |