REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi limbah cair kelapa sawit (POME). Temuan tersebut setelah tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di dua pusat perbelanjaan di Jakarta Utara (Jakut), dan Jakarta Selatan (Jaksel).
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sebetulnya penggeledahan itu dilakukan pada akhir Desember 2025 lalu. “Penggeledahan itu dilakukan di dua tempat penukaran uang, yang kebetulan tempatnya itu ada di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara dan di Jakarta Selatan,” kata Syarief saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dan dari penggeledahan itu, tim penyidikan menemukan sejumlah barang bukti berupa uang, dan dokumen, serta data-data elektronik terkait dengan aliran-aliran uang.
“Tempat itu dugaannya menjadi tempat penyaluran aliran-aliran uang dari perkara POME yang sedang kita lakukan penyidikan,” ujar Syarief. Dia menerangkan, tim penyidikannya juga sudah mengantongi sejumlah nama-nama penerima aliran uang tersebut. Namun untuk kebutuhan proses pengusutan yang lebih mendalam, Syarief belum bisa membeberkan tentang siapa pengirim, dan penerima aliran-aliran uang tersebut.
“Itu dugaannya terkait dengan aliran-alira dana ke satu atau dua orang, melalui tempat penukaran. Ada aliran uang, tetapi dari mana ke mananya belum bisa kami ungkap karena ini masih penyidikan,” ujar Syarief.
Penyidikan korupsi POME ini sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu. Pada Rabu (22/10/2025) tim penyidikan Jampidsus menggeledah Kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai di Jakarta dalam pengusutan awal kasus tersebut. Jampidsus Febrie Adriansyah pernah menerangkan, kasus POME ini terkait dengan limbah cair kelapa sawit yang ternyata punya nilai ekonomi tinggi untuk kebutuhan energi terbarukan dijual ilegal melalui penyelundupan. Kasus POME ini, penyidikannya sebetulnya masih terkait dengan skandal korupsi pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO.
Lalu apa itu POME? Itu singkatan dari Palm Oil Mill Effluent. Istilah tersebut penyebutan untuk limbah cair kelapa sawit. Kelapa sawit yang diolah untuk beragam jenis komoditas, utamanya minyak goreng, menyisakan limbah cair yang ternyata memiliki manfaat mahal.
Mengacu pada situs resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), POME bisa digunakan untuk menghasilkan sumber energi terbarukan. Yaitu dengan cara penangkapan gas metana dan biogas yang terkandung dalam limbah cair kelapa sawit itu untuk menghasilkan energi listrik.
Kemen ESDM mengatakan, pemanfaatan biogas merupakan bagian dari program pemerintah dalam upaya peningkatan akses terhadap energi bagi masyarakat melalui pemanfaatan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) khususnya bioenergi. Dari catatan Kemen ESDM 2018, potensi energi listrik yang dapat dibangkitkan dari industri kelapa sawit bisa yang menghasilkan POME mencapai 15 Gigawatt (GW). Potensi listrik sebesar itu bisa untuk memenuhi kebutuhan penerangan di seluruh Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) selama 12 tahun.
Masih menurut Kemen ESDM, saat ini pemanfaatan POME untuk EBT baru sekitar 30 Megawatt (MW). Padahal menurut catatan kementerian itu, POME yang dihasilkan dari industri kelapa sawit di seluruh Indonesia mencapai 28,7 juta ton pada 2018. Selain bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik, POME menurut Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) juga dapat dijadikan sumber energi untuk bahan bakar kendaraan, maupun mesin diesel.
“POME mengandung senyawa organik yang jika tidak diolah, bisa berubah menjadi gas metana. Namun senyawa inilah yang sebenarnya menyimpan potensi besar sebagai sumber energi terbarukan,” begitu seperti dikutip dari IPOSS.
“Teknologi saat ini memungkinkan POME diolah menjadi energi terbarukan, salah satunya biomethane atau Bio CNG. Melalui proses fermentasi tanpa oksigen di dalam biodigester, bakteri akan memecah senyawa organik dalam POME dan menghasilkan gas metana.
Gas ini kemudian dimurnikan hingga kadar metananya tinggi, lalu dikompresi dan disimpan untuk digunakan sebagai bahan bakar,” begitu kata IPOSS. Menurut IPOSS, POME dari hasil industri kelapa sawit di Indonesia bisa menghasil lebih dari 1,5 miliar meter kubik biomethane setiap tahunnya, dan itu setara dengan 1,1 miliar liter solar.
Pemerintah pernah melarang ekspor POME
27 April 2022 lalu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah mengumumkan pelarangan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan semua turunannya. Kebijakan ketika itu respons pemerintah terkait melambungnya harga, dan kelangkaan minyak goreng di seluruh Indonesia. Pemerintah mengeluarkan larangan ekspor CPO dan turunannya ketika itu agar harga minyak goreng kembali ke level Rp 14 ribu per liter.
Airlangga dalam pengumumannya ketika itu menerangkan, CPO dan turunannya adalah minyak sawit olahan (RPO), refined, bleached, deodorized palm olein (RBD Palm Olein), palm oil mill effluent (POME), dan used cooking oil. “(Pelarangan ekspor) akan dilakukan malam hari ini, pukul 00:00 WIB bertanggal 28 April 2022,” begitu kata Airlangga. Kata dia larangan ekspor CPO dan turunannya itu, pun resmi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22/2022. Kelangkaan dan pelambungan minyak goreng ketika itu, pun berujung pada penegakan hukum oleh Kejagung.
Jampidsus ketika itu melakukan penyidikan terkait dengan korupsi dalam pemberian izin ekspor minyak mentah kelapa sawit dan turunannya oleh Kemendag. Sejumlah tersangka perorangan diseret ke pengadilan dan dijebloskan ke sel penjara, termasuk di antaranya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag. Setelah itu, penyidikan di Jampidsus pun menyeret korporasi-korporasi CPO ke pengadilan untuk dihukum. Di antaranya Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Tiga raksasa CPO itu, dihukum mengganti kerugian negara setotal Rp 17,7 triliun.
.png)
1 month ago
15
















































