Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit

12 hours ago 3

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025.

 MNC Media.

Jaga Ketersediaan Bahan Baku Industri, Kemendag Perketat Ekspor Limbah Sawit. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah memperketat ekspor limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO). 

Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor  Produk Turunan Kelapa Sawit.

Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. 

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. 

Selain itu juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).

"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan bahan baku minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) bagi industri minyak  goreng dan mendukung  implementasi  B40. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini. Namun,sekali  lagi kami tegaskan, kepentingan industri dalam negeri adalah yang paling utama," tutur Mendag melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).

Mendag menjelaskan, Permendag Nomor 2 Tahun 2025 mengatur mengenai Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa  Sawit residu, yaitu POME dan HAPOR,  dan  UCO,  termasuk syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE). 

Berdasarkan Permendag 2 Tahun 2025  Pasal 3A, kebijakan ekspor produk turunan  kelapa sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang  menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintah di bidang pangan.  

Selain itu, pembahasan pada rapat koordinasi termasuk ada dan tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat persetujuan ekspor. 

"Namun  demikian, bagi para eksportir  yang telah mendapatkan PE Residu dan  PE UCO yang  telah diterbitkan berdasarkan Permendag Nomor 26 Tahun 2024, tetap dapat melaksanakan ekspor. 

PE-nya masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir," kata Mendag.

Pada Januari–Oktober 2024, ekspor POME dan HAPOR mencapai 3,45 juta ton. Volume ekspornya lebih besar daripada ekspor CPO pada periode yang sama yang hanya sebesar 2,70 ton. 

Sementara itu, pada 2023, ekspor POME dan HAPOR mencapai 4,87 juta ton. Volume ekspornya juga jauh lebih besar daripada ekspor CPO pada periode ituyang hanya sebesar 3,60 juta ton.

Ekspor POME dan HAPOR pada lima tahun terakhir (2019-2023) tumbuh sebesar 20,74 persen, sementara volume ekspor CPO turun rata-rata sebesar 19,54 persen pada periode yang sama.

Berdasarkan data tersebut, Mendag mengatakan, ekspor POME dan HAPOR tercatat jauh melebihi kapasitas wajar yang seharusnya atau sekitar 300 ribu ton.  

Hal ini menjustifikasi bahwa POME dan HAPOR yang diekspor bukan yang murni dari residu atau sisa hasil olahan CPO saja, tetapi juga merupakan pencampuran CPO dengan POME atau HAPOR asli. Mendag Busanmemperkirakan, volume ekspor ini dapat terus meningkat di masa mendatang. 

"Jika kondisi ini terus terjadi, maka akan mengkhawatirkan bagi ketersediaan CPO sebagai bahan baku industri di dalam negeri," kata Mendag.

(NIA DEVIYANA)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |