REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Pria berinisial HH itupun langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Muhammad Fadlan, menjelaskan, HH ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
HH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 15 Januari 2026. Tersangka pun langsung dilakukan penahanan ke Lapas Kelas II B Indramayu selama 20 hari kedepan sembari jaksa menyiapkan surat dakwaannya.
“Penetapan tersangka terhadap HH dilakukan setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti,” ujar Fadlan, Kamis (15/1/2026).
Fadlan menjelaskan, tersangka HH merupakan seorang PNS aktif yang diberikan kewenangan untuk menjadi Tim Operator Bidang PNF sekaligus Tim Verifikasi dan Validasi pada Disdikbud Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023.
Namun, tersangka HH tidak melakukan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi yang dilakukan secara factual. Selain itu, tersangka juga tidak menyortir dan/atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan di dalam sistem Dapodik. Tersangka juga tidak melaporkan kepada pimpinannya sehingga berpotensi menguntungkan diri pribadi dan/atau orang lain.
“Jadi PKBM tahun 2023 secara keseluruhan ada yang berjalan dnegan baik dan ada yang tidak berjalan. Nah yang tidak berjalan inilah yang kita ambil, yang dianggap perbuatan melawan hukum,” tukas Fadlan.
Fadlan menyebutkan, dari 82 PKBM yang diberikan bantuan oleh Kementerian Dikdasmen, ada 17 PKBM yang tidak berjalan dengan baik. Artinya, 17 PKBM itu tetap mendapat bantuan, tapi tidak dilaksanakan pembelajaran.
“Disitu ada yang datanya fiktif, ataupun tidak memenuhi syarat, tapi tetap dimasukkan ke dalam data operator yang dilakukan oleh tersangka,” jelasnya.
Fadlan mengatakan, perbuatan tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.444.421.750. Namun, ia mengakui, kerugian tersebut telah dibayarkan oleh para pihak yang bertanggungjawab atas kerugian keuangan negara itu.
“Dan sampai saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima langsung penerimaan pengembalian kerugian keuagan negara senilai Rp 568.330.000, dan telah ada pengembalian ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu senilai Rp 876.091.750,” terangnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terkait penambahan tersangka lain, kami masih lakukan pendalaman,” tukas Fadlan.
.png)
2 hours ago
1














































