Adapun Permen tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu.
Izin Pemanfaatan Air Tanah Resmi Diterbitkan, Syaratnya Lebih Mudah. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku industri di Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.
Adapun Permen tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu.
“Pada siang hari ini dalam rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot saat peluncuran izin air tanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.
Dia memastikan dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jauh lebih mudah dan sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu, proses perizinan pun lebih terintegrasi lantaran masuk dalam sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami di dalam Permen ESDM ini, kita membuat seluruh perizinan ini karena sudah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” kata dia.
Adapun seluruh perizinan menggunakan sistem OSS yang sudah dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi.