Aktivitas di Bandara Khusus IWIP, Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menanggapi informasi kabar penyelundupan sampel materal di bandara khusus Weda Bay. Sebelumnya, diberitakan bahwa Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus IWIB Weda Bay, Maluku Utara, menggagalkan penyelundupan nikel ilegal pada Jumat (5/12/2025).
Menanggapi hal ini, IWIP mengatakan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan operasional serta prosedur keamanan yang berlaku, termasuk aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Pihak IWIP mengatakan informasi yang beredar di publik tidak akurat. Material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah.
Material tersebut merupakan sampel mineral berupa alumina dari industri aluminium milik salah satu tenant dalam Kawasan IWIP untuk keperluan internal. Sampel tersebut telah memiliki izin administratif, dan dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium.
"Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara," demikian pernyataan resmi dari IWIP, Sabtu (6/12/2025).
Sesuai prosedur keamanan dan operasional Bandar Udara Khusus Weda Bay, setiap material yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dilengkapi dokumen valid wajib diamankan sementara untuk proses verifikasi.
Dalam hal ini, penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.
IWIP menyatakan tidak terdapat penyitaan, pemeriksaan hukum, penahanan individu, maupun investigasi oleh pihak di luar otoritas bandara. Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi.
IWIP berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait. IWIP mengimbau seluruh pihak untuk menunggu informasi resmi lebih lanjut dan tidak menyebarkan spekulasi ataupun informasi yang belum terverifikasi.
.png)
3 hours ago
3














































