Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.
Inpres Koprasi Desa Merah Putih Diteken, Kemenkop Dapat 7 Tugas Ini. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih resmi diteken Presiden Prabowo Subianto. Terdapat tujuh mandat yang diberikan Presiden kepada Kementerian Koperasi (Kemenkop).
"Kementerian Koperasi mendapatkan beberapa tugas yang mana sejauh ini masing-masing tugas telah kita lakukan supaya pembentukan Kopdes ini dapat optimal," ujar Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie dalam Rapat Koordinasi Terbatas Kopdes Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Adapun tujuh instruksi yang harus dijalankan Kemenkop, pertama, menyusun bisnis model Kopdes Merah Putih. Budi mengatakan saat ini sudah ada enam model bisnis yang sudah disusun sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Konsep bisnis outlet, petunjuk pelaksanaan (Juklak) Pembentukan Kopdes, dan petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan enam outlet Kopdes Merah Putih sudah disusun dan siap dibahas dengan Kementerian dan Lembaga lain,” ujar Budi.
Kedua, Kementerian Koperasi bertugas menyusun modul yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah desa untuk pembentukan Kopdes Merah Putih. Saat ini sudah diterbitkan tiga modul dan masih akan terbit modul lain untuk melengkapi modul sebelumnya.
Ketiga, menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan di mana saat ini terdapat 52.266 desa yang belum memiliki koperasi. Untuk revitalisasi koperasi terdapat 4.641 Koperasi Unit Desa (KUD) yang tercatat tidak aktif.
"Kemudian ada 31.213 desa/ kelurahan yang sudah ada koperasinya dan siap untuk dilakukan pengembangan," kata Budi Arie.
Keempat, memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, hingga pelatihan SDM Perkoperasian agar nantinya para pengurus Koperasi lebih kompeten sehingga benar-benar dapat mendorong kemajuan desa melalui koperasi.
Kelima, memberikan penguatan manajemen perkoperasian berbasis digital kepada koperasi di desa/ kelurahan. Keenam, melakukan sosialisasi masif kepada pemerintah desa dan stakeholder lainnya.