Ada sejumlah syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda persiapkan untuk klaim manfaat.
Inilah Syarat dan Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Ada sejumlah syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda persiapkan untuk klaim manfaat.
Peserta yang terdaftar dalam program ini juga bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta jika sudah memenuhi persyaratan tersebut. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama masa kerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau pensiun.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak bingung, IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Syarat dan Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JK). Untuk mencairkan manfaat perlindungan dari jaminan ini, syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipersiapkan tentunya sesuai dengan masing-masing jenis jaminan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa persyaratannya.
1. JHT
Kriteria pengajuan klaim:
- Usia Pensiun 56 Tahun.
- Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
- Mengundurkan diri.
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Cacat total tetap.
- Meninggal dunia.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen.
- Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen.
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI.
Dokumen persyaratan klaim:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
- Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
2. JKK
Syarat dan dokumen pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
- Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja.
- Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
- Formulir Tahap I (di serahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam).
- Formulir Tahap II.
- Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3).
- Kuitansi biaya pengangkutan.
- Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama.
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
3. JP
Syarat dan dokumen pencairan Jaminan Pensiun (JP) adalah sebagai berikut:
Usia Pensiun:
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
- Asli dan fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
Cacat Total:
Peserta yang telah mencapai yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap.
- Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK.
- Asli dan fotocopy KTP.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
- Fotocopy surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap.
- Fotocopy surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja.
4. JK
Syarat dan dokumen pencairan Jaminan Kematian (JK) adalah sebagai berikut:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris.
- Akta kematian.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang.
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta).
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
5. JKP
Syarat dan dokumen pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah sebagai berikut:
Bagi Perusahaan
- Mendaftarkan Perusahaan pada Portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online.
- Lapor PHK ke Mediator HI/ Disnaker Kabupaten/Kota.
- Pemberi Kerja Mendapatkan Bukti PHK.
- Pemberi Kerja menonaktifkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Portal SIPP online.
- Pemberi Kerja Lapor PHK melalui Portal Siap Kerja.
Bagi Peserta
- Melakukan aktivasi akun siap kerja.
- Mendapatkan dokumen Bukti PHK dari Pemberi Kerja.
- Melapor PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload Bukti PHK apabila perusahaan belum lapor PHK melalui portal Siap Kerja.
Itulah sejumlah syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda persiapkan agar klaim manfaat bisa berjalan lancar.