JAKARTA - Pemerintah diimbau untuk tidak terlalu buru-buru dalam menentukan waktu operasional Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi bandara komersial skala internasional yang memenuhi standarisasi keselamatan dan kenyamanan internasional.
Hal ini dinyatakan karena terpantau masih banyak hal yang harus disempurnakan untuk keselamatan penerbangan seperti, masih terpantaunya butiran debu di area landasan pacu hingga wacana forest airport.
Pemerintah diimbau untuk lebih mempersiapkan Bandara IKN dalam statusnya sebagai bandara internasional dengan standarisasi keselamatan dan kenyamanan internasional. Bukan hanya pada kesiapan sarana dan prasarananya saja tapi juga terkait mitigasi bencananya.
“Sebaiknya bandara itu disempurnakan benar-benar faktor keselamatan dan keamanannya. Karena bandara itu nantinya kan bukan hanya untuk masyarakat umum, tapi juga untuk kepentingan Presiden, para menteri, dan juga tamu negara,” kata pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono di Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Dia menyatakan sangat mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah melakukan upaya peningkatan fasilitas saat ini, untuk memenuhi standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan internasional. Tapi masih ada beberapa hal yang masih harus dibenahi.
“Saya hargai upaya untuk memperlebar landasan pacu menjadi 45 meter dan tambahan panjang menjadi 2.500 meter, tetapi saya melihat, sisi kanan kiri landasan masih berupa pasir tanah liat dan bebatuan serta debu yang berpotensi bisa tersedot mesin pesawat, bahkan bisa merusak blade turbin pesawat. Jika itu terjadi, maka bisa mengakibatkan getaran mesin pesawat, karena rusaknya blade turbin dan bahkan bisa menyumbat aliran udara yang masuk, sehingga mengurangi daya dan bahkan lebih buruk lagi, bisa menghilangkan daya dorong pesawat. Ujungnya, akan membahayakan seluruh pihak yang ada dalam pesawat,” ucapnya.
Banyak terjadi, lanjutnya, pesawat mengalami kerusakan bahkan kecelakaan akibat menghisap abu vulkanik yang lebih lembut dari pasir dan krikil. Dan bahkan beberapa kejadian, petugas yang berada di depan mesin pesawat, tersedot. Padahal petugas berdiri dengan jarak 5 meter dari mesin pesawat. Salah satu contohnya, peristiwa di Bandara Internasional Schipol Amsterdam pada tanggal 30 Mei 2024, yang mengakibatkan tewasnya satu perugas bandara akibat tersedot mesin pesawat. Sesuai aturan, jarak minimal adalah 30 meter.
“Pernah terjadi juga pesawat British Airways mengalami mati mesin saat melewati wilayah yang ada debu vulkaniknya. Debu vulkanik ini ukurannya lebih kecil jika dibandingkan debu yang terlihat berterbangan di pesawat Hercules milik Kemenhan pada saat mendarat di Bandara IKN. Dan tentu hal ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari