Imbas Kebijakan Imigrasi, Dua WNI Ditahan Otoritas Amerika Serikat

2 hours ago 1

Dua Warga Negara Indonesia atau WNI ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

Dua Warga Negara Indonesia atau WNI ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

Dua Warga Negara Indonesia atau WNI ditahan oleh otoritas Amerika Serikat. Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

IDXChannel - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan oleh otoritas Amerika Serikat (AS). Mereka ditahan akibat kebijakan imigrasi yang diperketat.

Satu WNI diketahui adalah seorang pria yang sudah wajib lapor ke imigrasi sejak 2009. WNI ini tengah ditahan di pusat penahanan imigrasi Moshannon Valley, Pennsylvania. Satu WNI lainnya diketahui ditahan di negara bagian South Carolina, dan dipindahkan ke Georgia untuk proses peradilan. 

"Terkait dengan kebijakan imigrasi Presiden Trump, dapat kami sampaikan bahwa hingga saat ini, informasi yang kami terima, ada dua warga negara Indonesia yang telah ditahan, oleh pihak otoritas AS," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Kantor Kemlu, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Judha pun mengatakan Kemlu bersama enam perwakilan diplomatik di AS telah melakukan berbagai langkah antisipasi sejak kebijakan imigrasi Presiden Trump diterapkan.

Khususnya perwakilan RI di AS, seperti KBRI Washington DC dan KJRI di berbagai kota besar, telah menjalin koordinasi intensif dengan pihak-pihak berwenang seperti Immigration and Customs Enforcement (ICE) dan Customs and Border Protection (CBP) serta Homeland Security Investigation.

Halaman : 1 2

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |