Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot dalam Islam

9 hours ago 2

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot dalam Islam

Hukum Memberi Nafkah Keluarga dari Hasil Judi Slot dalam Islam (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Memberi nafkah keluarga dari hasil judi slot menjadi persoalan yang tidak hanya menyinggung aspek moral, tetapi bertentangan dengan hukum Islam. 

Dalam ajaran Islam, sumber nafkah harus berasal dari jalan yang halal dan diridhai Allah SWT.

Namun, bagaimana hukum memberi nafkah keluarga dari hasil judi slot dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

1. Judi dalam Pandangan Islam

Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi slot online. Hal ini ditegaskan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 90:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ
 فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Mengutip laman Kemenag RI, Kamis (17/7/2025), ayat tersebut menggambarkan judi, termasuk dalam bentuk slot online, adalah perbuatan keji yang berasal dari bisikan setan. Judi wajib dijauhi setiap muslim.

2. Bagaimana Hukum Nafkah dari Hasil Judi?

Mengutip penjelasan KH M Sjafi’i Hadzami dalam buku 100 Masalah Agama jilid 3, seseorang yang mengetahui makanan atau harta yang dikonsumsinya berasal dari sumber haram, seperti hasil judi maka wajib meninggalkannya.

Hal ini juga dipertegas oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fathu al-Mu‘in bahwa seseorang yang mengetahui asal usul harta yang tidak halal, ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak, meski hanya sebagai penerima.

Demikian pula dengan Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin. Ia menyatakan, jika seorang muslim diundang untuk makan dan mengetahui makanan itu berasal dari harta haram, haram hukumnya menghadiri undangan tersebut.

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

Artinya : “Seorang muslim yang diundang oleh seseorang yang sebagian besar hartanya haram, maka ia makruh untuk memenuhi undangan tersebut, sebagaimana ia makruh untuk melakukan transaksi dengannya. Jika ia mengetahui bahwa makanan yang dihidangkan haram, maka haram baginya untuk memenuhi undangan tersebut.”

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |