Hari Raya Imlek, 3 Narapidana Beragama Khonghucu di Jateng Dapat Remisi Khusus

1 day ago 2

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Khonghucu mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2025 di Jawa Tengah. Remisi Imlek diserahkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jateng kepada para narapidana.

Ketiga yakni satu narapidana di Lapas Kelas I Semarang, satu di Lapas Kelas IIA Permisan dan satu lagi napi Lapas Kelas IIA Gladakan. 

15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 119 Orang Langsung Bebas

Baca Juga

15.807 Narapidana Dapat Remisi Khusus Natal, 119 Orang Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jateng Kunrat Kasmiri mengatakan, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

“Remisi khusus Hari Raya Imlek ini diberikan kepada narapidana khusus penganut agama Khonghucu yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ini bentuk apresiasi atas kepatuhan mereka dalam menjalani masa pidana,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (29/1/2025).

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Baca Juga

687 Napi di Jakarta Terima Remisi Natal 2024, Ada Mario Dandy hingga John Kei

Kakanwil menambahkan, pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dengan sejumlah kriteria. 

“Mereka yang mendapatkan remisi Imlek ini, selama di Lapas telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” katanya.

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

Baca Juga

191 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

“Untuk syarat administratifnya, narapidana sudah berkekuatan hukum tetap, tidak sedang menjalani perkara lain serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan,” ucapnya lagi.

Editor: Donald Karouw

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |