Halal Maunya Trump

16 hours ago 4

Oleh Ahmadie Thaha, Kolumnis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kita masih membedah Perjanjian Dagang Resiprokal antara AS-RI (ATR). Pada seri ini, di hari Jumat dalam bulan suci Ramadhan, kita memasuki wilayah yang bagi bangsa ini bukan sekadar regulasi, melainkan identitas: halal.

Di negeri dengan populasi Muslim terbesar di dunia, label halal bukan hanya stiker pada kemasan, melainkan simbol kepercayaan, ketenangan batin, dan kontrak sosial antara negara dan warganya.

Urusan halal-tidaknya suatu produk menyentuh iman sekaligus ekonomi, ibadah sekaligus industri. Karena itu, menarik ketika isu halal muncul dalam perjanjian dagang internasional. Bukan untuk dihapus, melainkan untuk distandarkan dalam kerangka perdagangan global.

Salah satu ketentuan ATR AS-RI menyatakan: “Indonesia shall exempt U.S. products from any halal certification and halal labeling requirements” ("Indonesia harus mengecualikan produk Amerika Serikat dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal."

Sekilas ini tampak teknis, bahkan mungkin praktis untuk memperlancar perdagangan produk manufaktur seperti kosmetik atau alat kesehatan AS.

Namun bagi masyarakat yang menjadikan halal sebagai bagian dari kepastian konsumsi, klausul ini membuka pertanyaan baru: siapa yang menentukan standar kehalalan di era perdagangan global?

Ketentuan semacam itu tak ayal menimbulkan protes dari para ulama yang merasa bertanggung-jawab menjaga akidah dan ibadah umat. Misalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung mengeluarkan larangan membeli produk tanpa label halal.

Perjanjian ATR ini juga menyentuh aspek praktik penyembelihan: “Indonesia shall accept U.S. slaughter practices that comply with Islamic law or standards of any country that is a member state of the SMIIC.”

Maksudnya: "Indonesia harus menerima praktik penyembelihan di Amerika Serikat yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC.

Standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) memang merupakan upaya harmonisasi standar halal di dunia Islam. Dari perspektif perdagangan, pengakuan standar internasional mengurangi hambatan teknis dan memperlancar arus barang.

Namun dari perspektif kedaulatan regulasi, ini berarti otoritas domestik tidak lagi menjadi satu-satunya penentu praktik halal. Ia menjadi bagian dari sistem pengakuan standar global.

Dalam ekonomi global, standar sering lebih kuat daripada tarif. Tarif dapat dinegosiasikan. Standar membentuk arsitektur pasar.

Klausul lain di ATR memperluas pengecualian halal: “Indonesia shall exempt non-animal products and animal feed… from any halal certification and halal labeling requirements.”

Terjemahannya: "Indonesia harus mengecualikan produk non-hewani dan pakan ternak dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal."

Dari sudut pandang ilmiah dan fiqh kontemporer, pengecualian ini dapat diperdebatkan secara rasional. Betul, tidak semua produk memerlukan sertifikasi halal. Besi, misalnya, tentu tak perlu sertifikasi dan pelabelan halal. Tapi pakaian? Ya harus halal.

Betul pula bahwa banyak negara Muslim juga menerapkan pendekatan berbasis risiko. Namun yang menarik bukan pada teknis pengecualian tersebut. Yang menarik adalah prinsipnya: regulasi halal kini berada dalam disiplin perdagangan internasional.

Dalam sejarah Indonesia, halal adalah bagian dari pelayanan negara kepada warganya. Negara menetapkan standar, mengawasi implementasi, dan menjamin kepastian bagi konsumen.

Setelah perjanjian ini, implementasi halal harus mempertimbangkan kewajiban perdagangan, standar internasional, dan kesepakatan bilateral.

Negara tetap berwenang. Namun kewenangan itu kini beroperasi dalam kerangka treaty obligations. Dalam dunia modern, kedaulatan tidak hilang. Ia dinegosiasikan.

Halal bukan hanya isu agama. Ia juga ekonomi global bernilai triliunan dolar. Industri halal mencakup makanan, kosmetik, farmasi, pariwisata, dan keuangan. Indonesia berpotensi menjadi pemain utama dalam ekosistem ini.

Namun menjadi pemain utama membutuhkan kemampuan menetapkan standar, bukan sekadar mengikuti standar. Perjanjian dagang yang disebut resiprokal itu nyatanya mengebiri standar halal kita.

Negara yang menguasai standar menguasai pasar. Uni Eropa menetapkan standar keamanan pangan global. Jepang menetapkan standar kualitas industri. Amerika menetapkan standar teknologi digital.

Pertanyaannya: apakah Indonesia ingin menjadi pasar halal terbesar, atau juga menjadi penentu standar halal dunia? Yang pasti, ketentuan ATR memberikan keunggulan bagi standar AS.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |