YOGYAKARTA, iNews.id - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang melibatkan Prof Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi. Pelaku kekerasan seksual kepada 13 mahasiswi selama 2 tahun ini telah diberhentikan secara tetap dari jabatan dosen (pemecatan).
Selain itu, UGM kini sedang memproses pelanggaran disiplin kepegawaian yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga
Guru Besar UGM Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Jumlah Korban 13 Mahasiswi
Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan, UGM segera membentuk tim pemeriksa disiplin sebagai tindak lanjut dari delegasi pemeriksaan yang diberikan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktistek RI).
“Dalam satu dua hari ini, pimpinan universitas akan mengeluarkan keputusan pembentukan tim pemeriksa. Tim ini terdiri atas tiga unsur, yaitu atasan langsung, bidang SDM dan pengawasan internal,” ujar Andi di UGM, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga
Modus Oknum TNI AL Perkosa Wartawati Juwita, Minta Dipesankan Kamar Hotel Usai Latihan MMA
Andi menegaskan pemeriksaan ini fokus pada aspek pelanggaran disiplin kepegawaian. Setelah proses pemeriksaan selesai, hasilnya akan diserahkan kepada Rektor UGM untuk kemudian dilanjutkan ke kementerian.
“Keputusan akhir tetap berada di tangan kementerian karena yang bersangkutan adalah PNS. UGM tidak punya kewenangan memberhentikan PNS, itu ranah pemerintah,” katanya.

Baca Juga
Pria di Serang Banten 2 Tahun Perkosa Adik Ipar, Terungkap usai Tepergok Istri
Kendati demikian secara institusi, UGM telah menjatuhkan sanksi tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan Komite Pemeriksa yang dibentuk oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, Edy Meiyanto terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa dalam rentang waktu 2023–2024 atau selama kurun 2 tahun.
Laporan awal diterima pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024. Pimpinan fakultas langsung menindaklanjuti dengan membebaskan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas Tridharma dan mencopotnya dari jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) pada 12 Juli 2024.

Baca Juga
Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Masih Balita 2,5 Tahun dari Istri Ketiga
Komite pemeriksa dibentuk melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024 dan bekerja hingga Oktober 2024. Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan bukti-bukti, pelaku dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 serta melanggar kode etik dosen.
Editor: Donald Karouw