Gaji PNS Tertinggi Ada di Instansi Mana? Ini Jawabannya. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Gaji PNS tertinggi ada di instansi mana? Ini jawabannya. Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi incaran banyak orang di Indonesia. Selain faktor kestabilan kerja, gaji serta tunjangan yang besar menjadi daya tarik utama.
Beberapa instansi bahkan menawarkan gaji dan tunjangan yang jauh lebih tinggi dibandingkan lainnya. Lantas, instansi mana yang memberikan gaji dan tunjangan tertinggi? Berikut daftarnya.
1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) - Kementerian Keuangan
DJP menempati posisi teratas sebagai instansi dengan gaji dan tunjangan tertinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, gaji pegawai DJP dimulai dari Rp5.361.800, sementara tunjangan kinerja tertinggi bisa mencapai Rp117.375.000.
2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022, pegawai di berbagai jabatan Kemenkumham menerima tunjangan variatif. Tunjangan untuk posisi tertentu seperti pramubakti dan pengemudi berkisar Rp2.989.000, sedangkan untuk jabatan tertinggi bisa mencapai Rp49.860.000.
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Sebagai salah satu kementerian strategis, Kemenkeu memberikan tunjangan kinerja berdasarkan jenjang jabatan. Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan mencapai Rp2.575.000, sementara jabatan tertinggi (Kelas 27) bisa mendapatkan Rp46.950.000.
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan kinerja pegawai BPKP dimulai dari Rp2.575.000 untuk jabatan rendah, sementara jabatan tertinggi (Kelas 17) mencapai Rp41.550.000.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Tunjangan kinerja pegawai KPK juga cukup tinggi, berkisar antara Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000, sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Selain tunjangan yang menarik, gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mengalami penyesuaian sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024. Besaran gaji pokok ini berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja, yang terdiri dari Golongan I hingga Golongan IV. Berikut adalah rincian lengkapnya.
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
Golongan I diperuntukkan bagi pegawai dengan pendidikan paling rendah (SD atau sederajat). Gaji pokoknya berkisar antara:
Golongan I a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Golongan I b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan I c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Golongan I d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
Golongan II biasanya diisi oleh pegawai dengan pendidikan SMP hingga D3. Berikut adalah rinciannya:
Golongan II a: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
Golongan II b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
Golongan II c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
Golongan II d: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
3. Gaji Pokok PNS Golongan III
Golongan III diperuntukkan bagi lulusan S1 hingga S3 dengan besaran gaji sebagai berikut:
Golongan III a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan III c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan III d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700