JAKARTA - Gaji fantastis 8 staf khusus (stafsus) yang akan membantu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sedianya, Gibran akan dilantik menjadi Wapres mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Minggu (20/8/2024).
Sejauh ini belum diketahui, Gibran belum memutuskan siapa saja yang akan menjadi stafsus Wapres.
Sejatinya Wapres dapat dibantu oleh 10 staf khusus, hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berikut 10 staf khusus wapres berdasarkan Perpres tersebut:
1. Staf Khusus Wapres Bidang Umum
2. Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi
3. Staf Khusus Wapres Bidang Hukum
4. Staf Khusus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga
5. Staf Khusus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan
6. Staf Khusus Wapres Bidang Infrastruktur dan Investasi
7. Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi
8. Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
Sementara, 2 stafsus bidang lain belum digunakan.
Sementara, jumlah staf khusus untuk membantu Gibran dikira-kira akan sama dengan mengacu pada Peraturan Presiden tersebut. Berdasarkan Perpres tersebut, wakil presiden akan dibantu oleh 10 orang staf khusus, tetapi jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah, tergantung keputusan dan kebutuhannya.
Berkaca pada pengalaman pemerintahan lalu, Ma'ruf Amin sebagai Wapres dibantu 8 stafsus.
Stafsus Wapres bisa berasal dari PNS, non-PNS, TNI, serta Polri. Seluruh stafsus itu bertanggung jawab langsung kepada wapres.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari