Eks Ketua Koperasi Amphuri Dicecar Penyidik KPK Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Indonesia (Amphuri) Bangkit Melayani, Joko Asmoro pada Selasa (14/10/2025). Joko diperiksa dalam kasus kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag).

KPK mendalami pengetahuan Joko soal pembagian kuota haji tambahan. Sebab kuota tambahan justru dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. "Penyidik tentunya mendalami bagaimana peran-peran, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh asosiasi dalam konteks apakah mengetahui bagaimana proses diskresi yang dilakukan oleh Kementerian Agama terkait dengan kuota haji tambahan karena dengan adanya diskresi itu maka kuota haji khusus kan kemudian bertambah secara signifikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (14/10/2025).

KPK menyinggung asosiasi penyelenggara perjalanan haji menjadi pihak terdampak permainan kuota haji tambahan. KPK mengendus jatah kuota haji khusus yang dikelola menjadi bertambah.

"Artinya pihak asosiasi ini menjadi salah satu pihak yang terdampak dari adanya diskresi itu. Terdampaknya apa? Terdampaknya adalah jumlah kuota haji khusus yang kemudian dikelola. Oleh asosiasi atau oleh PIHK kemudian bertambah secara signifikan," ujar Budi.

Oleh karena itu, KPK memandang penting mendalami peran yang diketahui oleh Joko Asmoro terkait hal itu. Termasuk juga distribusinya yang dilakukan oleh asosiasi kepada para Biro Travel haji.

"Ini seperti apa? Ada yang dapat banyak (kuota haji khusus tambahan) ada yang dapat sedikit, ada yang setengah-setengah. Itu didalami. Seperti apa sih praktik pendistribusiannya bagaimana para PIHK ini juga mendapatkan kuota haji khusus itu," ujar Budi.

Sehingga selain mendalami mekanisme dan prosedur, KPK juga mengurai terkait distribusi kuota haji tambahan dari kesaksian Joko Asmoro. "Terkait dengan dugaan aliran uang dari para PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama, apakah juga melalui asosiasi atau melalui perantara lainnya, itu juga menjadi materi yang didalami oleh penyidik," ujar Budi.

Diketahui, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tercatat, KPK telah banyak memeriksa pejabat di Kemenag dan pihak penyedia travel haji. Bahkan KPK telah dua kali memeriksa eks menteri agama Yaqut Cholil Qoumas yaitu pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Walau demikian, KPK tak kunjung menetapkan satu pun tersangka. 

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |