Bea Cukai Ekspos Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai di Kalimantan Barat Tahun 2025

3 hours ago 3

Bea Cukai melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Dalam menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah melakukan pengawasan secara signifikan selama tahun 2025. Hasilnya,  penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 437 kali dengan total nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 274,7 miliar.

Rincian barang hasil penindakan sampai dengan bulan Oktober 2025, meliputi bidang kepabeanan sejumlah 124 penindakan dengan nilai barang Rp 270,4 miliar dan bidang cukai sejumlah 313 penindakan dengan nilai barang Rp 4,2 miliar. Adapun barang kena cukai ilegal yang ditindak terdiri dari 3,81 juta batang rokok dan 302,94 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan denda ultimum remidium sebesar Rp 1,47 miliar.

Intensintas pengawasan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal dan Satgas Pemberantasan Penyelundupan Bea Cukai yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2025. Satuan tugas ini telah melindungi negara dari potensi kerugian penerimaan senilai miliaran rupiah. Keberhasilan ini tidak hanya berdampak pada pengamanan penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Selama periode 1 Juli 2025 sampai dengan 13 Oktober 2025, satgas Bea Cukai di wilayah Kalimantan Barat telah menghasilkan penindakan di bidang kepabeanan dengan 50 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp198,23 miliar. Di bidang cukai, terdapat 137 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp 3,6 miliar. Rincian BKC ilegal yang ditindak meliputi 2,9 juta batang rokok dan 164,28 liter MMEA.

Dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat pada Rabu (15/10/2025), Bea Cukai merilis beberapa kasus yang menonjol sejak pembentukan satgas tahun 2025 di wilayah Kalimantan Barat, antara lain:

1. Penindakan 21 ton bawang pada tanggal 28 Juni 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan barang milik negara (BMN).

2. Penindakan 2.444 balepress (pakaian bekas) pada Juli s.d. Agustus di DEPO Temas Lines Pontianak dengan modus salah pemberitahuan pabean. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.

3. Penindakan 730,4 kg kratom dan sarana pengangkut pada tanggal 17 Juli 2025 di wilayah Jagoi Babang dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penetapan BMN.

4. Penindakan 360 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 1 Agustus 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengangkutan dengan mobil konvensional. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

5. Penindakan 800 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 12 Agustus 2025 di wilayah Sanggau Ledo dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat yang proses pengirimannya dikamuflasekan bersama daging beku. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

6. Penindakan satu unit mobil pada tanggal 22 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dilakukan penyelesaian dengan penyidikan dan telah dinyatakan lengkap atau P-21.

7. Penindakan satu unit mobil pada 31 Agustus 2025 di wilayah Sambas dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut. 

8. Penindakan 668 ribu batang rokok ilegal pada tanggal 11 September 2025 di wilayah Pontianak dengan modus pengiriman melalui ekspedisi. Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan.

9. Penindakan 276 koli garmen dan 225 karton mainan anak pada tanggal 01 Oktober 2025 di Pelabuhan Dwikora dengan modus pemasukan melalui perbatasan darat. Saat ini perkara tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut. 

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga pemusnahan barang hasil penindakan berupa 2,4 juta batang rokok senilai Rp 2,9 miliar dan 179 bal pakaian bekas senilai Rp 89,5 juta. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kanwil Bea Cukai Kalbagbar. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan sebagai bentuk akuntabilitas dalam mengelola barang hasil penindakan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen. TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan selama periode satgas tersebut, hasil penindakan baik dari segi jumlah penindakan, nilai dan jumlah barang, maupun nilai denda ultimum remidium mengalami peningkatan secara nasional dengan rerata bulanan sebesar 4,5 persen dibandingkan sebelum pembentukan satgas.

Ia menegaskan Bea Cukai akan melakukan penindakan secara tegas tanpa kompromi bagi para pelanggar melalui pelaksanaan pengawasan yang optimal. Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum (APH), Kementerian/Lembaga, dan unsur masyarakat yang secara sinergis dan kolaboratif mendukung terciptanya industri legal, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan peningkatan pengawasan melalui pembentukan satgas ini, kami berharap dapat melindungi industri dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Djaka.

Satuan tugas pengawasan yang dibentuk Bea Cukai ini diharapkan mampu mengamankan penerimaan negara secara optimal, menutup kebocoran fiskal, sekaligus mendukung pencapaian program strategis nasional serta visi Presiden sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |