JPU Tetap Tuntut Anak Riza Chalid 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

8 hours ago 5

Tersangka Muhammad Kerry Andrianto (MKAR) mengenakan rompi tahanan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung tetap menuntut anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dengan pidana penjara selama 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

Sikap tersebut merupakan kesimpulan setelah menanggapi nota pembelaan Kerry atas tuntutan yang dijatuhkan.

"Kami memohon agar majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Kerry maupun tim penasihat hukum terdakwa," kata JPU Triyana Setia Putra pada sidang pembacaan tanggapan penuntut umum (replik) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

JPU menjelaskan pada pokoknya pembelaan Kerry berisi dua poin utama. Pertama, mengenai hilangnya narasi terkait oplosan bahan bakar minyak (BBM) dan kerugian negara sebesar Rp193,3 triliun dari surat dakwaan.

Selain itu, mengenai Kerry yang hanya didakwa melakukan dua perbuatan, yaitu meminta Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo mengirim surat penawaran pada PT Pertamina (Persero) dan menghadiri pertemuan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI bersama Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) tahun 2022–2024, Yoki Firnandi.

Terkait pembelaan tersebut, JPU berpendapat Kerry, selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah mencampuradukkan antara informasi di luar persidangan dengan uraian surat dakwaan yang telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan Kerry.

Perbuatan dimaksud, yakni berupa persekongkolan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) pada kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Orbit Terminal Merak (OTM), yang dilakukan antara lain bersama-sama dengan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati, Gading, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT OTM Mohammad Riza Chalid.

Pada poin pembelaan kedua, JPU menyampaikan Kerry berdalih adanya manfaat ekonomi yang nyata bagi Pertamina dalam kasus tersebut sehingga tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, dan niat jahat dari Kerry, dalam rangkaian persidangan.

sumber : Antara

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |