DPR Yakin Kenaikan PPN 12 Persen Tak Buat Daya Beli Masyarakat Lemah

1 month ago 25

Dia pun meyakini kenaikan PPN tak akan berpengaruhi daya beli masyarakat dan timbulkan inflasi.

MNC Media)

DPR Yakin Kenaikan PPN 12 Persen Tak Buat Daya Beli Masyarakat Lemah (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dijalankan oleh Pemerintah. 

Dia pun meyakini kenaikan PPN tak akan berpengaruhi daya beli masyarakat dan timbulkan inflasi.

"Ini merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama dan kebijakan PPN 12 persen sudah melewati pertimbangan teknokratis yang seksama, sehingga tidak akan memukul daya beli masyarakat atau menimbulkan inflasi yang tak terkendali," kata Adies Kadir dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (31/12/2024). 

Menurut Adies, PPN 12 persen tidak akan memukul daya beli masyarakat sebab jika dilihat dalam daftar komoditas yang masuk dalam Consumer Price Index atau Indeks Harga Konsumen, hanya 33 persen barang dan jasa yang merupakan obyek PPN dan selebihnya yaitu 67 persen tidak dikenakan PPN.  

"Artinya, sebagian besar komoditas yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif PPN," katanya.

Adapun daftar barang dan jasa yang bebas PPN adalah barang pokok dan kebutuhan sehari-hari yaitu beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi. Kemudian jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan dan asuransi, dan rumah sederhana, pemakaian listrik dan air minum.

Adies menjelaskan, kenaikan PPN di Indonesia dianggap relatif lebih longgar dibandingkan dengan negara lainnya seperti Vietnam. Untuk Vietnam batas bawah tarif PPN adalah 5 persen, sedangkan Indonesia 0 persen yang bahkan itu mencakup 67 persen atau sebagian besar barang konsumsi masyarakat.  

"Jangan sampai hitung-hitungan teknokratis yang matang malah jadi meleset karena adanya sentimen negatif di pasar dan di industri. Saya harap seluruh pihak bijak menyikapi kenaikan pajak ini," tutur Adies. 

Terlepas dari hal tersebut, Adies meminta Pemerintah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas terkait kebijakan kenaikan PPN. 

Adies juga menilai sikap Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi kebijakan ini sudah tepat sebab Pemerintah harus menaati amanat UU, meski tetap juga memperhatikan kondisi ekonomi dan kesulitan masyarakat.  

“Dan pemberlakuan PPN 12 persen secara selektif pada barang-barang kategori mewah merupakan win-win solution bagi semua pihak," ujarnya.

(kunthi fahmar sandy)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |