BANDUNG, iNews.id - Priguna Anugerah Pratama (31) dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengaku menyesali perbuatannya. Dokter PPDS asal Pontianak, Kalimantan Barat ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Penyesalan tersebut disampaikan tersangka Priguna melalui kuasa hukumnya Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).

Baca Juga
Infografis Dokter PPDS Wajib Tes Kesehatan Jiwa Berkala
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ujar Ferdy saat konferensi pers di Bandung, Kamis (10/4/2025).
Menurutnya sebelum pemberitaan berkembang di media saat ini, perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga
Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," katanya.
Ferdy mengatakan, kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya. Termasuk konsekuensi terburuk dalam hubungan rumah tangganya.

Baca Juga
Sanksi Tegas Kemenkes kepada Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien
"Kami juga ingin menyampaikan klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," ucapnya.

Baca Juga
RSHS Bandung Belum Minta Maaf ke Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Anestasi
Ferdy menuturkan, tim penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Priguna ujar Ferdy, bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Baca Juga
Fakta Baru Dokter PPDS Perkosa Anak Pasien, Punya Fantasi Seksual Senang Lihat Orang Pingsan
Editor: Donald Karouw