BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum tersangka pemerkosaan dokter PPDS Priguna Anugerah Pratama (31) mengklaim perwakilan keluarga kliennya telah bertemu secara langsung dan dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Bahkan sudah dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian.
Namun klaim kesepakatan damai ini dibantah Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan. Dia menyebut proses hukum terus berlanjut, tidak ada pencabutan laporan maupun kesepakatan damai antara keluarga tersangka dan korban.

Baca Juga
Laporan Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Anestesi Dicabut? Ini Kata Polda Jabar
"Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang," ujar Kombes Surawan kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jumat (11/4/2025).
Perwira menengah Polri tersebut menuturkan, dalam kasus pemerkosaan tidak ada restorative justice. Terlebih, tersangka sudah melakukan aksi bejat itu berkali-kali.

Baca Juga
Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut Hak Praktiknya Seumur Hidup!
"Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang," katanya.
Kabar terkini, polisi menyampaikan adanya dua korban baru yang mengaku pernah mendapat perlakuan tidak senonoh dari tersangka Priguna.

Baca Juga
Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Terkait pengawasan pihak rumah sakit, Kombes Surawan menyebutnya kasus ini sebagai insiden. Ruangan yang dipakai dokter Priguna untuk memperdaya korban belum pernah digunakan.
Pihak rumah sakit mengaku akan mengevaluasi terhadap pengawasan dokter residen saat bertugas.

Baca Juga
Polisi Periksa 2 Korban Lain yang Diperkosa Dokter PPDS di RSHS, Modus Sama Dibius
"Ini merupakan insiden. Memang ruang itu belum digunakan sehingga rumah sakit juga akan melakukan evaluasi pengawasan terutama dokter residen," ucapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Ferdy Rizky Adilya dari Managing Partners FRA & Co Law Firm menyampaikan enam poin pembelaan terhadap kliennya.
Editor: Donald Karouw