Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025.
DJP Hapus Sanksi Administratif Terkait Implementasi Coretax, Ini Rinciannya. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak selama masa transisi implementasi sistem Coretax DJP.
"Wajib pajak diberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak serta pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Jumat (28/2/2025).
Dwi menuturkan, penghapusan sanksi administratif diberikan untuk beberapa jenis pajak dan masa pajak tertentu.
"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diberikan atas: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai," kata dia.
Lebih rinci, penghapusan sanksi berlaku untuk:
- PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar terlambat hingga 28 Februari 2025.
- PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Februari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
- PPN/PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor terlambat hingga 10 Maret 2025.
- Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 (terlambat hingga 31 Januari 2025) dan Januari 2025 (terlambat hingga 28 Februari 2025).
Selain keterlambatan pembayaran, DJP juga menghapus sanksi untuk keterlambatan pelaporan SPT.
"Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan atau penyampaian SPT yang diberikan atas: Penyampaian SPT Masa PPh, Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2), Penyampaian SPT Masa PPN, dan Penyampaian SPT Masa Bea Meterai," kata Dwi.