Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Seorang anggota SPN Polda Jawa Tengah dilaporkan ke Propam setelah diduga merekam polwan yang merupakan seniornya saat berada di kamar mandi asrama. Kasus ini telah naik ke tahap pemeriksaan kode etik.
Terduga pelaku adalah Briptu BTS, sementara korban adalah Brigadir SP. Peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Unit Provos SPN Polda Jateng pada September 2025.
Dalam laporannya, korban mengaku telah direkam tanpa sepengetahuan saat berada di kamar mandi asrama. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan klarifikasi awal oleh pihak Provos.
Hasil pendalaman internal selanjutnya membuat kasus ini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Oktober 2025 untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung sebagai bagian dari persiapan sidang kode etik terhadap terduga pelaku.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial. Polda Jawa Tengah memastikan penanganan dilakukan secara profesional dan objektif. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan seluruh laporan, baik dari internal maupun masyarakat, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan, baik dari masyarakat maupun internal anggota, akan kami proses secara profesional dan objektif. Saat ini proses masih berjalan, sebagai bagian dari pendalaman untuk memastikan penanganan yang komprehensif dalam rangka sidang kode etik," kata Artanto, Selasa (7/4/2026).
Dia menekankan, Polri, khususnya Polda Jateng, tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang mencederai nilai etika, disiplin, dan profesionalitas anggota.
“Kami mengingatkan seluruh personel untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta kehormatan institusi. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Artanto.
Dia meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus dugaan pelecehan oleh Briptu BTS kepada Polri serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi
.png)
5 hours ago
2

















































