REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Semarang, Bagus Anindito, buka suara soal adanya sejumlah satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Jawa Tengah (Jateng) yang tak beroperasi akibat belum memperoleh pencairan dana dari Badan Gizi Nasional (BGN). KPPG Semarang menaungi 2.400-an SPPG di 20 kabupaten/kota se-Jateng.
Bagus mengakui, saat ini, terdapat sejumlah SPPG di bawah naungan KPPG Semarang yang sedang tak beroperasi karena belum memperoleh dana. Namun, ia belum mempunyai data tentang berapa jumlah SPPG yang mengalami hal tersebut.
"Sebenarnya bukan tidak cair ya, mungkin belum cair. Karena saat ini kan sedang ada penajaman dari DJA (Direktorat Jenderal Anggaran) Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Mungkin masih dalam proses," kata Bagus ketika diwawancara di Kota Semarang, Jateng, Selasa (9/6/2026).
Dia pun membantah isu keterlambatan pencairan anggaran berkaitan dengan pergantian pucuk pimpinan BGN. "Memang karena ini dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, ini lagi memang program efisiensi kan seluruh kementerian/lembaga, salah satunya itu," ucap Bagus.
Menurut Bagus, keterlambatan pencairan anggaran untuk SPPG wajar terjadi. Hal itu mengingat terdapat ribuan SPPG di seluruh Indonesia. "Yang namanya sistem pencairan gitu kan pasti mungkin ada limitnya," ujarnya.
Ketika ditanya berapa banyak SPPG di bawah naungan KPPG Semarang yang sedang menunggu proses pencairan, Bagus tak bisa memastikan. "Kalau jumlahnya kami tidak bisa pastikan. Karena memang saat ini kami masih mendata juga berapa," ucapnya.
Bagus menerangkan, SPPG yang belum memperoleh pencairan dana dari BGN dilarang beroperasi. "Karena tidak boleh ada dana talangan. Jadi memang semuanya harus menunggu dana dari pusat semua," kata Bagus.
Selain itu, kata Bagus, saat ini, mekanisme pencairan dana dari BGN hingga ke SPPG telah berubah. Dia menjelaskan, dalam metode sebelumnya, SPPG akan mengajukan proposal untuk satu periode yang rentangnya adalah dua pekan. Namun saat ini pencairan dilakukan dengan cara top up.
"Jadi kalau sudah ada yang mengatur dari pusat itu nanti dari tim PPK-nya yang akan mengecek, ada berapa nih yang sudah mulai habis (dananya). Nanti itu langsung otomatis di-top up oleh PPK-nya. Dana akan dicairkan ke virtual account masing-masing," kata Bagus.
Kendati demikian, Bagus menambahkan, pengajuan atau permohonan top up tetap harus dilakukan SPPG terkait. "Sekalian pencairan itu kurang lebih Rp500 juta. Itu untuk dua periode atau satu bulan," ujarnya.
Setidaknya terdapat puluhan SPPG di Jateng yang tak beroperasi akibat keterlambatan pencairan dana. Di Purworejo, sebanyak 12 SPPG menghentikan operasinya sementara karena masih menunggu proses top up pendanaan dari BGN.
.png)
7 hours ago
3

















































