Kartu Pencari Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kartu Kuning adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Indonesia.
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning di Indonesia. (Foto: Cara Membuat Kartu Pencari Kerja atau Kartu Kuning)
IDXChannel - Kartu Pencari Kerja atau yang lebih dikenal dengan sebutan Kartu Kuning adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Indonesia.
Kartu ini digunakan untuk membantu para pencari kerja dalam mencari pekerjaan dengan memberikan akses ke berbagai informasi lowongan kerja, pelatihan, serta program-program pemerintah terkait ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkah cara membuat kartu pencari kerja atau kartu kuning yang dapat Anda ikuti.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kartu Kuning, pastikan Anda sudah menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Ijazah terakhir atau fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir.
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter atau rumah sakit setempat (beberapa daerah mungkin memerlukannya).
- Formulir pendaftaran yang dapat diambil di Dinas Tenaga Kerja atau diunduh dari situs web resmi Dinas Tenaga Kerja setempat.
2. Kunjungi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat
Setelah dokumen persyaratan lengkap, kunjungi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kota atau kabupaten tempat Anda tinggal. Biasanya, Anda akan menemukan kantor Disnaker di pusat pemerintahan setempat. Di sana, Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan formulir yang diperlukan.
3. Isi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja. Formulir ini biasanya mencakup data pribadi, pendidikan terakhir, pengalaman kerja (jika ada), serta jenis pekerjaan yang Anda minati. Pastikan semua informasi yang Anda berikan adalah benar dan lengkap untuk memperlancar proses pengajuan.
4. Serahkan Dokumen dan Formulir ke Petugas
Setelah formulir diisi, serahkan formulir dan dokumen persyaratan lainnya kepada petugas yang ada di Dinas Tenaga Kerja. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.