Cara Memanfaatkan Insentif Pajak untuk UMKM, Begini Ketentuannya

10 hours ago 3

Ada beberapa insentif pajak yang dapat dinikmati pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro yang memenuhi persyaratan.

 MNC Media)

Cara Memanfaatkan Insentif Pajak untuk UMKM, Begini Ketentuannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara memanfaatkan insentif pajak untuk UMKM? Ada beberapa insentif pajak yang dapat dinikmati pelaku usaha menengah, kecil, dan mikro yang memenuhi persyaratan. 

Pasca pemberlakuan PPN 12 persen awal 2025, pemerintah meluncurkan sejumlah insentif untuk memberi stimulus daya beli pada masyarakat dan meringkankan beban perpajakan pelaku UMKM. 

Insentif pajak yang diberikan kepada pelaku UMKM adalah perpanjangan pemberlakuan tarif pajak penghasilan sebesar 0,5 persen sampai akhir tahun 2025. Sebelumnya, kebijakan terkait tarif PPh 0,5 persen ini berakhir pada Desember 2024. 

Masa berlaku itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 

Dalam peraturan tersebut, insentif tarif PPh final UMKM ini berlaku sejak 2018 dengan jangka waktu tujuh tahun. Sehingga dengan pembaruan ini, UMKM yang telah menerima insentif sejak 2018 masih dapat menikmati insentif lagi hingga akhir tahun. 

Selain itu, PPh 0,5 persen ini dikenakan pada pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, pelaku usaha kecil yang memiliki pemasukan di bawah Rp500 juta tidak perlu membayar PPh dan tidak dikenai PPN. 

Melansir Pajak.com (3/3), PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur pajak UMKM, mengatur kriteria umum wajib pajak tertentu yang dapat memanfaatkan kebijakan insentif pajak UMKM, antara lain: 

  • Wajib pajak orang pribadi
  • Wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/desa bersama 

Adapun kriteria penghasilan untuk penerima manfaat insentif adalah tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun bagi wajib pajak orang pribadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai pajak UMKM, ini dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Jadi selama pelaku UMKM memenuhi kriteria penghasilan yang ditetapkan pemerintah, dia berhak menerima insentif pajak hingga akhir 2025. 

Itulah informasi singkat tentang cara memanfaatkan insentif pajak untuk UMKM


(Nadya Kurnia)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |