BPOM Evaluasi Ulang Izin Edar Whip Pink, Cara Marketing Turut Disorot

2 hours ago 1

Proses evaluasi ini juga akan melibatkan beberapa pihak mulai dari Kementerian Kesehatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).

 MNC Media)

BPOM Evaluasi Ulang Izin Edar Whip Pink, Cara Marketing Turut Disorot. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Badan Pengawas Obat dan Makanan mengatakan produk gas yang belakangan ini viral di media sosial, Whip Pink, telah mengantongi izin edar untuk penggunaan pada bahan makanan. 

Whipping gas ini disebut juga gas tertawa. Gas ini digunakan untuk membuat whipped cream, bahan makanan yang sering digunakan untuk dessert, minuman es, kue, dan sebagainya. Namun gas ini juga berpotensi disalahgunakan. 

Jika dikonsumsi dalam bentuk gas, whipping gas bisa membuat teler atau ‘nge-fly.’ Penyalahgunaannya dilakukan dengan memasukkan gas ini ke dalam balon, lalu dihirup. Whip Pink belakangan viral sebab dikaitkan dengan kematian salah satu selebgram Indonesia.  

“Kita sudah berikan empat izin edar pada produk (gas) whipped cream termasuk yang viral kemarin. Tapi akan kami evaluasi, karena kan penggunaannya untuk makanan,” ungkap Taruna saat ditemui di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2026).

Taruna menjelaskan tindakan evaluasi dari BPOM tetap akan dilakukan pada produk tabung gas N2O tersebut mengingat banyak laporan dugaan adanya penyalahgunaan.

Halaman : 1 2 3

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |