BPK memperhitungkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD2,72 miliar dan Rp25,4 triliun.
![]()
BPK Sebut Kerugian Negara Dalam Kasus Tata Kelola Minyak USD2,72 Miliar dan Rp25,4 Triliun (FOTO:iNews Media Group)
IDXChannel - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperhitungkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah mencapai USD2,72 miliar dan Rp25,4 triliun.
Hal itu terungkap oleh kesaksian Wakil Penanggung Jawab Audit Investigasi BPK RI, Hasby Ashidiqi, dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Dalam sidang itu, duduk sebagai terdakwa ialah Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne.
"Sehingga total kerugian negara atas kasus ini yang dihitung oleh BPK adalah USD2.725.819.709,98 dan Rp25.439.881.674.368,26," ujar Hasby.
Dia menjelaskan, kerugian negara itu berasal dari dugaan tujuh penyimpangan. Penyimpangan pertama yaitu ekspor minyak mentah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar USD1,89 miliar.
.png)
2 hours ago
1














































