Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan usia pensiun tersebut akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
BPJS Watch Sarankan Pemerintah Juga Atur Jaminan Pensiun Pekerja Informal. (Foto MNC Media)
IDXChannel - Lembaga Swadaya Masyarakat BPJS Watch meminta pemerintah merevisi peraturan terkait usia pensiun masyarakat Indonesia naik menjadi 59 tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, kenaikan usia pensiun tersebut akan menyulitkan pekerja mendapatkan manfaat pensiun.
"Jadi ada perbedaan antara usia pensiun dengan usia mendapat manfaat pensiun. Yang diatur PP 45 tahun 2015 itu adalah usia mendapat manfaat pensiun, (karena) usia pensiun diatur oleh masing-masing perusahaan," ujarnya saat dihubungi IDXChannel, Rabu (8/1/2025).
"Nah tentunya ini yang memang menjadi masalah buat kita karena (jika) usia pensiunnya 56 tahun atau 57 misalnya kemudian pensiun tahun 2025 ini, maka mereka harus menunggu sampai usia 59 tahun. Menurut saya harus ada revisi terkait dengan usia mendapat manfaat pensiun supaya kita (menunggu) enggak lama," kata dia.