Bank Indonesia (BI) akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder pada 2025.
BI Siap Beli SBN dari Pasar Sekunder di 2025. Foto: MNC Media.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder pada 2025. Pembelian SBN dari pasar sekunder oleh BI dilakukan untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen dan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Pembelian SBN dari pasar sekunder ini telah memperhitungkan kebutuhan permintaan likuiditas karena kenaikan uang primer, baik dalam bentuk uang kartal, rekening giro bank di Bank Indonesia, maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang dipegang oleh penduduk bukan bank," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, dalam siaran pers, Jumat (27/12/2024).
Dari sisi faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan likuiditas, jumlah pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia tersebut juga mempertimbangkan perubahan likuiditas karena lalu lintas devisa dan operasi keuangan Pemerintah, kenaikan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial (KLM), operasi moneter rupiah dan valuta asing, serta SBN milik Bank Indonesia yang akan jatuh tempo selama 2025.
Operasi moneter pro-market Bank Indonesia juga akan terus dioptimalkan melalui instrumen moneter SRBI dengan menjadikan SBN sebagai underlying asset.
"Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia bersepakat bahwa penerbitan SBN oleh Pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dengan berdasar kepada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity)," tuturnya.
Dalam kaitan ini, pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah.
Bilateral debt switch dengan Pemerintah dilakukan atas SBN yang berasal dari Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia No. 326/KMK.08/2020 - No. 22/8/KEP.GBI/2020 tanggal 7 Juli 2020 sebagaimana diubah dengan Kesepakatan Bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia No. 347/KMK.08/2020 - No. 22/9/KEP.GBI/2020 (SKB II) tanggal 20 Juli 2020, yang akan jatuh tempo pada tahun 2025.
Mekanisme debt switch tersebut dilakukan dengan pertukaran antara SBN yang jatuh tempo dan SBN reguler, yang dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar.
SBN pengganti adalah SBN dengan tenor yang lebih panjang sesuai dengan kebutuhan operasi moneter Bank Indonesia dan kesinambungan fiskal Pemerintah. Perlu ditegaskan bahwa mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada 2021 dan 2022.