BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31) dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai tersangka kekerasan seksual. Dia diduga memerkosa korban FH (21) seorang anak pasien yang sedang dirawat di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rohmawan mengatakan, tersangka pemerkosaan dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga
Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Anak Pasien di RSHS Diduga Punya Kelainan Seksual, Ini Faktanya!
"Ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun," ujarnya didampingi Diskrimum Kombes Pol Surawan dan Direktur SDM RSHS Bandung Fitra Hergyana saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Kombes Hendra menjelaskan uraian singkat kejadian dan modus operandi tersangka memerkosa korban. Sebelum melancarkan perbuatan bejatnya, tersangka yang merupakan dokter PPDS meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga
Polisi Ungkap Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Suntik Korban hingga 15 Kali
"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya di lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung," katanya.
Setelah sampai di ruang Nomor 711 Gedung MCHC pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau. Bahkan pelaku meminta korban untuk melepas baju dan celananya.

Baca Juga
Update Jumlah Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS FK Unpad, Bertambah Jadi 3 Orang
"Tersangka menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," ucapnya.

Baca Juga
Sita Kondom, Polisi Duga Dokter PPDS di RSHS Bandung Sudah Rencanakan Pemerkosaan
Kemudian tersangka membius korban FH dengan cara menyuntikan cairan ke selang infus. Akibatnya, korban pusing lalu tidak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di Gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu (kemaluan)," ujar Kombes Hendra.

Baca Juga
Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien hendak Bunuh Diri sebelum Ditangkap
Editor: Donald Karouw