Berapa denda mobil overload? Sebagian orang masih belum mengetahui ketentuan denda kelebihan beban atau over dimension overload (ODOL).
Berapa Denda Mobil Overload? Begini Penjelasan, Ketentuan, dan Cara Bayarnya. (Foto: MNC Media)
IDXChannel – Berapa denda mobil overload? Sebagian orang masih belum mengetahui ketentuan denda kelebihan beban atau over dimension overload (ODOL).
Maraknya kelebihan muatan ini menjadi praktik yang lumrah pada angkutan dump truck atau truk angkutan barang di sejumlah wilayah. Karenanya, penegak hukum mengeluarkan aturan yang ditujukan agar dapat memberikan efek jera. Sebab, kelebihan muatan atau overload ini bisa berbahaya dan berisiko bagi pengendara lain.
Lantas, berapa denda mobil overload atau kelebihan muatan ini? Berikut IDXChannel menyajikan penjelasan, ketentuan, dan cara bayarnya.
Denda Mobil Overload
Denda mobil overload atau ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa sanksi bagi mobil atau truk ODOL (over dimension overloading) adalah pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu.
Namun sanksi tersebut dinilai belum bisa memberikan efek jera bagi pelanggar. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, mengungkapkan bahwa besaran denda tersebut masih terlalu kecil dan sanksi kurungan terlalu sebentar. Menurut Budi, Kemenhub akan merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, serta menaikkan sanksi denda dan kurungan pelanggar ODOL.
Seperti halnya pembayaran denda tilang lainnya, denda mobil overload juga bisa dibayarkan melalui beberapa metode seperti melalui bank, situs resmi e-Tilang, atau menggunakan fasilitas pembayaran online.
Jika Anda ingin membayar denda mobil overload melalui ATM, Anda bisa melakukan beberapa langkah sebagai berikut.
- Kunjungi gerai ATM terdekat.
- Masukkan kartu ATM Anda dan ketik PIN akses.
- Selanjutnya, pilih “Transaksi Lainnya”.
- Lalu, pilih “Transfer”.
- Lalu, pilih opsi "Ke Rek Bank Lain".
- Masukkan kode bank dan kode pembayaran.
- Lalu, ketik kode bank 002 diikuti dengan 15 digit kode pembayaran tilang yang tertera pada surat tilang.
- Input nominal uang yang sesuai dengan denda yang perlu dibayar.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses pembayaran.
- Kemudian, lakukan konfirmasi.
- Pastikan untuk menyimpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Itulah penjelasan mengenai denda mobil overload yang bisa Anda jadikan referensi dalam berkendara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.