21/02/2025 21:35 WIB
Selain Arsin, polisi akan panggil tiga tersangka lainnya yakni Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Belum Ditahan meski Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Segera Dipanggil Polisi
IDXChannel - Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang. Salah satunya yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pada Senin (24/2/2025). Selain Arsin, polisi akan panggil tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Djuhandani di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Namun, Djuhandani belum bisa memastikan apakah keempat tersangka itu akan memenuhi panggilan penyidik atau tidak.
Dia hanya memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow Berita IDX Channel di