PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pelaku penyimpangan seksual yang melakukan kejahatan seksual sesama jenis di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Kedua pria ini menyodomi siswa SMP belasan kali.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial AY (38) dan remaja AAP (16). Keduanya ditangkap polisi di kediaman masing-masing di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Baca Juga
Terungkap! Predator Seksual di Sleman Ternyata Pernah Jadi Korban Sodomi saat Kecil
"Benar, kedua pelaku ditangkap petugas pekan kemarin, saat ini telah dilakukan penahanan di Polres Pringsewu," ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Menurutnya pelaku AY dan AAP telah mencabuli korban AB (14) selama dua bulan sejak November hingga Desember 2024.
Baca Juga
Ngeri! Predator Seksual Sodomi 22 Bocah di Sleman, Modus Beri Wifi Gratis hingga Makanan
Hasil pemeriksaan, AAP mengaku sudah 10 kali sodomi korban dengan dalih saling suka karena terikat hubungan asmara pacaran. Selain menyodomi, AAP juga mengambil keuntungan materiel dengan menawarkan korban kepada pelaku AY.
"Dari transaksi asusila tersebut, AAP mendapatkan keuntungan Rp50.000 per transaksi," kata Irfan.
Baca Juga
Remaja di Bandarlampung Sodomi Bocah SD Tetangga gegara Kecanduan Pornografi
Pelaku AY juga mengaku sudah dua kali menyodomi korban. Dalam setiap aksinya pelaku memberikan iming-iming uang Rp100.000-Rp200.000 kepada korban. Tindakan asusila semacam ini diakui AY sudah dilakukan terhadap tujuh pria lainnya.
Editor: Donald Karouw