Bea Cukai Malang Terbitkan Izin Pabrik Hasil Tembakau Baru di Kabupaten Malang

4 days ago 18

NPPBKC diharapkan mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Upaya mendorong pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan terus dilakukan Bea Cukai Malang. Ini terwujud melalui penerbitan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PT Samasta Jaya Calathea, perusahaan pabrik hasil tembakau yang berlokasi di Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Bea Cukai Malang memberikan izin NPPBKC setelah menyatakan bahwa perusahaan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Penerbitan NPPBKC didahului pemaparan proses bisnis yang berlangsung di Aula Bea Cukai Malang, Senin (8/6/2026).

"Kegiatan ini salah satu tahapan penting dalam proses pemberian legalitas usaha bagi pengusaha barang kena cukai sekaligus memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores dalam keterangan, Jumat (12/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan PT Samasta Jaya Calathea mempresentasikan secara rinci rencana dan mekanisme operasional perusahaan.

Materi yang dipaparkan mencakup proses pengadaan bahan baku, tahapan produksi hasil tembakau, pengendalian kualitas produk, pengelolaan persediaan, strategi pemasaran, sistem distribusi, hingga tata kelola administrasi dan pelaporan perusahaan.

Setelah pemaparan selesai, Kepala Kantor Bea Cukai Malang bersama jajaran melakukan pendalaman terhadap materi yang telah disampaikan.

"Berbagai aspek operasional perusahaan kami uji melalui diskusi dan sesi tanya jawab untuk memastikan kesesuaian proses bisnis dengan ketentuan di bidang cukai, serta kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban sebagai pengusaha barang kena cukai," papar Johan.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengujian yang dilakukan, PT Samasta Jaya Calathea dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh NPPBKC. "Atas dasar tersebut, permohonan perusahaan kami setujui dan NPPBKC kami terbitkan sebagai legalitas bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha pabrik hasil tembakau," tegas Johan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terbitnya NPPBKC diharapkan mendukung pertumbuhan industri hasil tembakau yang legal dan taat regulasi.

Kehadiran usaha yang beroperasi secara resmi dinilai dapat mendorong aktivitas ekonomi daerah, menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, serta berkontribusi terhadap penerimaan negara yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |