Barang Gadai Rusak atau Hilang Tanggung Jawab Siapa? Simak Penjelasannya

7 hours ago 2

Barang gadai rusak atau hilang tanggung jawab siapa? Hal ini masih kerap menimbulkan pertanyaan. 

Barang Gadai Rusak atau Hilang Tanggung Jawab Siapa? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Barang Gadai Rusak atau Hilang Tanggung Jawab Siapa? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBarang gadai rusak atau hilang tanggung jawab siapa? Hal ini masih kerap menimbulkan pertanyaan. 

Menggadaikan barang kerap jadi salah satu alternatif cara untuk memperoleh dana dengan cepat. Anda bisa menggadaikan barang di Pegadaian maupun menggadaikan secara personal.

Secara definisi, akad gadai yakni menjadikan suatu barang sebagai jaminan atas suatu utang. Jaminan ini diberikan untuk menambah kepercayaan pihak penerima gadai kepada pihak penggadai bahwa pihak penggadai akan bertanggung jawab atas utang pada pihak penerima gadai sesuai dengan kesepakatan. 

Lantas, jika barang gadai rusak atau hilang tanggung jawab siapa? Simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut. 

Secara hukum, peraturan mengenai gadai diatur dalam Bab XX Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) atau Burgerlijk Wetboek. 

Pada Pasal 1150 KUH Perdata, gadai didefinisikan sebagai suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain. Dengan pengecualian, biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. 

Dari penjelasan pada pasal tersebut, maka secara teoritis terdapat beberapa unsur yang tercantum dalam pengertian gadai, yakni adanya subjek gadai dalam hal ini kreditur sebagai penerima gadai dan debitur sebagai pemberi gadai; adanya objek gadai, dalam hal ini barang bergerak yang digadaikan; adanya kewenangan kreditur untuk melakukan pelelangan terhadap barang debitur apabila terjadi tindakan ingkar janji oleh debitur.

Sementara itu, dalam transaksi gadai yang masih ada pada waktu ketentuan gadai dan perjanjian, maka penerima gadai dilarang menyalahgunakan objek gadai. Jadi, jika tindakan tersebut terjadi, maka pemberi gadai diberikan hak oleh hukum untuk mengajukan tuntutan agar objek gadai diserahkan kembali kepadanya. Hal tersebut sesuai dengan apa yang tertuang dalam Pasal 1159 KUH Perdata. 

Artinya, selama pemegang gadai tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai gadai, maka debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar penuh, baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu. 

Pasal 1157 KUH Perdata juga menjelaskan bahwa setiap kerugian yang diderita oleh debitur menjadi tanggung jawab kreditur, sepanjang hal tersebut disebabkan oleh kelalaian debitur. Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal tersebut terjadi akibat kelalaiannya. Di pihak lain debitur wajib mengganti kepada kreditur biaya yang berguna dan perlu dikeluarkan oleh kreditur itu untuk penyelamatan barang gadai itu.

Barang gadai merupakan barang bernilai ekonomi yang penting dan harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian. Pihak penerima barang gadai atau pemberi pinjaman mempunyai peranan yang besar dalam melakukan pengawasan dan pemeliharaan barang yang berada dalam kekuasaannya, sehingga benda yang dijaminkan tidak mengalami kerusakan atau hilang yang dapat merugikan nasabah yang telah menggadaikan barangnya. Oleh karena itu, apabila terjadi hal yang menyebabkan kerusakan atau kehilangan barang gadai, maka pihak penerima barang gadai akan menanggung implikasi hukum.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |