Bakal Diawasi OJK, Nilai Transaksi Kripto Tembus Rp556 Triliun di 2024

3 months ago 45

Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun.

 Dok. Kemendag)

Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun. (Foto: Dok. Kemendag)

IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi mengalihkan wewenang pengaturan dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan di pasar modal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Transaksi kripto di Indonesia cukup ramai. Dalam sebelas bulan pertama di 2024, nilai transaksi aset kripto mencapai lebih dari Rp500 triliun.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Bappebti yang berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendukung transisi dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar.

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya dikutip Minggu (12/1/2025).

Mendag melaporkan, transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang diawasi Bappebti terus meningkat setiap tahun. Pada periode Januari-November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan notional value mencapai Rp30.503 triliun, naik 30,2 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp23.428 triliun. 

"Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah. 

Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun. Nilai ini melonjak 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang sebesar Rp122 triliun. 

Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021-November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan. Sementara ini jumlah pedagang fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat 16 pedagang. 

Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menambahkan, pengalihan ini merupakan upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan agar lebih terintegrasi. Selain itu, langkah ini diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan.

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar," ujarnya.

(Rahmat Fiansyah)

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |