Asosiasi Gandeng KPK dan Kejagung Perkuat Tata Kelola Hak Partisipasi 10 Persen

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) bersama PT Jakarta OSES Energi (JOE) mendorong penguatan tata kelola Participating Interest (PI) atau hak partisipasi 10 persen di sektor minyak dan gas bumi. Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Penguatan dan Kepastian Hukum Pengelolaan Participating Interest 10 Persen Sesuai Ketentuan Perundang-undangan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dalam forum tersebut, Direktur Pengawasan BLU, BUMD, dan BUMDesa BPKP Heru Tarsila memaparkan hasil pengawasan terhadap 688 BUMD pada tahun buku 2024.

Sebanyak 121 BUMD atau 17,59 persen masuk kategori zona merah karena mengalami kerugian selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai Rp1,19 triliun.

"Sebanyak 341 BUMD berada di zona kuning dengan kondisi keuangan yang fluktuatif, sedangkan 226 BUMD berhasil masuk zona hijau dengan total laba bersih mencapai Rp3,36 triliun," ujar Heru.

Menurut Heru, lemahnya penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kinerja banyak BUMD. Karena itu, BPKP merekomendasikan penguatan komitmen kepala daerah sebagai pemegang saham, peningkatan independensi satuan pengawas internal, penerapan sistem antikecurangan, penguatan manajemen risiko, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan PI 10 persen.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Harun Hidayat mengatakan, kebijakan PI 10 persen seharusnya dapat meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas. Namun, implementasinya masih menghadapi persoalan tata kelola, perbedaan persepsi antarpemangku kepentingan, hingga kerentanan terhadap praktik korupsi.

"Lemahnya tata kelola menjadi salah satu penyebab pengelolaan PI 10 persen berujung pada persoalan hukum. Banyak perkara korupsi berawal dari rusaknya tata kelola dan hubungan antarpihak yang semula bekerja sama," ujar Harun.

KPK mengidentifikasi tiga persoalan utama dalam implementasi PI 10 persen. Pertama, masih adanya perbedaan persepsi mengenai waktu pelaksanaan, penerimaan PI, hingga mekanisme pembagian wilayah lintas reservoir (cross border reservoir). Kedua, lemahnya tata kelola yang mencakup koordinasi, pengawasan, regulasi, transparansi, akuntabilitas, serta strategi bisnis BUMD.

"Ketiga, berbagai celah tersebut membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PI 10 persen," kata Harun.

Selain itu, KPK memetakan 11 isu strategis, antara lain akuntabilitas laporan produksi migas, ketidaksesuaian laba bersih kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan penerimaan PI, transparansi komunikasi antara BUMD dan KKKS, mekanisme pembentukan BUMD, hingga pembagian porsi kepemilikan saham antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk memperkuat tata kelola, KPK merekomendasikan penguatan kelembagaan BUMD, sinkronisasi pengelolaan keuangan, digitalisasi sistem informasi PI, serta pengawasan berlapis melalui audit internal dan eksternal.

Sementara itu, Jaksa Ahli Utama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Idris F. Sihite menilai pengelolaan PI 10 persen memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Idris mengusulkan ADPMET menyusun pedoman mengenai aktivitas yang diperbolehkan maupun yang dilarang dalam pengelolaan PI dengan melibatkan auditor keuangan, auditor hukum, BPKP, dan Kejaksaan.

"Kalau memang ada hal-hal yang masih menimbulkan tafsir, libatkan auditor keuangan maupun auditor hukum. Yang penting pengelola BUMD bisa fokus mengembangkan usaha dan memperoleh keuntungan tanpa dibayangi persoalan hukum," kata Idris.

Read Entire Article
IDX | INEWS | SINDO | Okezone |