REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti. Ini menyusul kebijakan Arab Saudi yang membatasi impor unggas dari sejumlah negara pemasok, termasuk Indonesia.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian Agung Suganda menegaskan pemerintah menjadikan dinamika pembatasan sanitari tersebut sebagai momentum untuk memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global produk peternakan.
"Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional," kata Agung saat dikonfirmasi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (27/2/2026).
Kementerian Pertanian menyatakan kebijakan pembatasan impor unggas dan telur oleh Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi (Saudi Food and Drug Authority/SFDA) merupakan langkah sanitari yang bersifat kehati-hatian dan lazim diterapkan dalam perdagangan internasional produk peternakan. Indonesia saat ini masih termasuk dalam daftar negara yang dikenakan pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi.
Menurut Agung, kebijakan tersebut bukan kebijakan baru, melainkan bagian dari kebijakan sanitari yang telah berlangsung sejak lama dan diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan penyakit unggas global, khususnya sejak peningkatan kasus avian influenza pada pertengahan 2000-an.
Indonesia mulai masuk dalam daftar temporary banned Arab Saudi sejak 2004 seiring merebaknya wabah avian influenza global.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan risiko kesehatan hewan yang bersifat dinamis dan ditinjau secara berkala oleh otoritas negara tujuan.
Kementerian Pertanian memandang posisi tersebut sebagai bagian dari proses teknis perdagangan veteriner yang umum terjadi dan tidak secara langsung mencerminkan kondisi terkini sistem kesehatan hewan nasional secara menyeluruh.
Dari sisi ekonomi, dampak kebijakan ini terhadap industri unggas nasional dinilai terbatas karena ekspor produk unggas Indonesia ke Arab Saudi masih relatif kecil, sementara pasar domestik tetap menjadi penopang utama produksi.
Namun demikian, pemerintah menjadikan kondisi ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan dan kesiapan ekspor.
Ia menegaskan pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi.
"Pendekatan kami tidak hanya membuka pasar, tetapi memastikan produk peternakan Indonesia hadir dengan standar yang diakui dunia. Produk olahan menjadi jalur strategis sekaligus bukti kesiapan industri nasional," kata dia.
sumber : Antara
.png)
16 hours ago
3
















































